DPM FT Sosialisaikan Perfak Pemilwa

        Bertempat di teras LPTK UNY, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FT UNY mensosialisasikan Peraturan Fakultas (Perfak) nomor 7 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan nomor 8 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) di FT UNY pada Kamis sore (19/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari mahasiswa FT, organisasi mahasiswa (ormawa) FT, KPU FT, dan Bawaslu

        Nanang Yuniantoro, ketua komisi 1 DPM FT bidang legislasi menjelaskan bahwa Pemilwa FT UNY tahun 2015 akan ada beberapa perbedaan dari Pemilwa sebelumnya. “Jika tahun kemarin FT UNY tidak menggunakan partai mahasiswa (parma), maka di tahun ini FT menggunakan parma, karena mengikuti sistem pemerintahan dari universitas yang sudah menggunakan bentuk Republik Mahasiswa sebagai bentuk keorganisasian dan berdampak pada Pemilwa,” jelas Nanang. Selain menggunakan parma, Pemilwa FT UNY nanti akan memilih anggota Dewan Perwakilan Fakutlas (DPF) yang bekerja mewakili fakultas dalam urusan legislatif di universitas.

        Tujuan Pemilwa FT nantinya akan memilih anggota DPF, anggota DPM FT, ketua dan wakil ketua BEM FT, dan ketua himpunan mahasiswa (hima) seperti yang tertuang dalam pasal 3 Perfak nomor 8. Adapun ketentuan peserta pemilwa FT UNY, ada yang  berasal dari unsur parma dan unsur independen. “Jadi untuk pasangan calon ketua BEM FT dan anggota DPM FT itu menggunakan parma sebagai kendaraan politik, sedangkan untuk ketua hima dan anggota DPF itu berasal dari independen,” tutur Nanang.

        Nanang menambahkan Perfak merupakan turunan dari UU yang dibuat oleh DPM Rema UNY dengan menyesuaikan kondisi fakultas, sehingga dapat diaplikasikan di fakultas. Seperti untuk menjadi calon anggota DPM Fakultas, jika di UU Pemilwa, anggota DPM Fakultas berasal dari parma, maka di Perfak anggota DPM FT berasal dari perwakilan ormawa dan dicalonkan oleh parma. “Kenapa DPM FT membuat calon anggota DPM FT berasal dari perwakilan ormawa dan dicalonkan parma? karena DPM FT menganggap pelaksanaan pemilwa dengan menggunakan partai masih banyak kemungkinan terjadinya kekosongan, belum tentu partai yang ada di universitas ada cabang di fakultas, dan belum tentu juga ketika ada cabang di fakultas mau mendelegasikan orang ke ranah legislatif,” imbuhnya.

        Perwakilan ormawa untuk menjadi calon anggota DPM nanti juga akan mempunyai dampak kepada ormawa FT itu sendiri, seperti dalam hal pelayanan proposal dan pembuatan kebijakan DPM FT yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing ormawa. Dalam sosialisasi ini DPM FT juga menghimbau kepada ormawa FT khususnya hima untuk segera menyiapkan kader-kader untuk menjadi calon ketua hima dan kader untuk diwakilkan menjadi calon anggota DPM FT, sedangkan UKMF juga harus segera menyiapkan perwakilan untuk menjadi calon anggota DPM FT, supaya pelaksanaan Pemilwa FT dapat berjalan sesuai dengan rencana. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *