Editor Balairung Memenuhi Panggilan Polda DIY

Setelah pemanggilan Citra Maudy, penulis “Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan” oleh Polda DIY pada senin 7 januari 2019, kini Taufan Sugandi, editor Balairung menjalani pemeriksaan serupa. Taufan sendiri tiba di Polda DIY sekitar pukul 09.00 WIB.

Taufan datang ke Polda DIY didampingi oleh dua orang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Provinsi DIY, Danang Kurniawan dan Yogi Zul Fadhli. Dari hasil wawancara yang didapat, pertanyaan yang dilontarkan penyidik tetap sama dan tidak terlalu berbeda jauh dari apa yang ditanyakan sebelumnya ke penulis Balairung yaitu Citra Maudy.

“Tim penyidik sebenarnya mempertanyakan hal yang sama seperti yang telah dilakukan ke Citra Maudy, beliau dicecar 30-an pertanyaan, “ ujar Yogi Zul Fadhli.

Baca Juga : Momen Balik Kandang “Alligator”

Dari 30-an pertanyaan tersebut, tidak semua bisa dijawab, seperti halnya pertanyaan mengenai identitas narasumber, dimana hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 4 dan kode etik jurnalistik No. 03/SK-DP/III/2006 pasal 7 yang berbunyi Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, pertanyaan penyidik juga tetap berkutat pada bagaimana Balairung bisa mejadikanya sebuah pemberitaan. Dalam konteks ini juga, Taufan sendiri adalah adalah saksi, dan hal ini dirasa begitu janggal, sebab jika merujuk pada pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang melihat dan mengalaminya sendiri.

“Menjadi tidak selaras saja antara laporan dan pasal yang digunakan yang ditimpahkan kepada Balairung, “ terang Yogi saat ditemui setelah selesai penyidikan.

Atas hal tersebut, Yogi Zul Fadhli selaku salah seorang pendamping Balairung dari LBH menyatakan bahwa akan diadakan lagi konsolidasi untuk terus mengawal kasus ini, dia juga berharap tidak akan ada lagi pemanggilan serupa yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap wartawan Balairung.

Reporter : Agnes MarlinaPenulis : Teguh

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *