Sarungan Adalah Hak Segala Umat

Kejadiannya sudah lumayan lama. Masehi bilang, hari itu tanggal 20 Juli 2021. Yang mana juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Dan saya terlibat dalam sekelumit cerita yang terjadi di hari itu.

Jadi, hari itu (20/7) selepas salat Id di masjid, saya pulang lalu sarapan. Setelahnya, saya bergegas menuju lokasi penyembelihan hewan qurban untuk menyaksikan prosesi pembunuhan tahunan tersebut. Beruntung, saya belum telat.

Sesampainya di sana, saya langsung dihampiri seorang pria paruh baya berkaos hitam dan bertopi. Oh, rupanya itu ayah saya. Saya baru sadar ketika beliau mendekat, maklum keasyikan main gawai.

Tak dinyana, bukan senyum hangat kebapakan yang saya dapat melainkan sorot mata tajam plus hardikan mesra dari ceropong beliau.

“Copot! Sarungnya copot! Pulang! Di sini tempat kerja, bukan mau ngaji!” damprat beliau dengan nada meninggi namun tak lantang.

Tentu, saya tidak ingin ada percekcokan yang berpotensi mengundang atensi warga dan berubah jadi tontonan publik. Maka langsung saja saya putar haluan dan berjalan pulang, alih-alih meladeni.

Tetapi urusan belum selesai. Hati saya masih dongkol rasanya. Masalahnya, saya tidak bisa terima begitu saja karena saya masih belum paham salah saya itu di mana.

Lha, memangnya, hanya anak TPA saja yang boleh pakai sarung? Sejak kapan sarung jadi hak paten umat Muslim? Kalau mau beli sarung, ditanya dulu agamanya apa, begitu? Kan tidak juga.

Sudahlah saya ini asing alkoholisme, perokok juga bukan, jomlo, masih tidak boleh sarungan pula. Duh Gusti, betapa nelangsanya hambamu ini.

Berangkat dari dampratan ayahanda tercinta itulah, keluh kesah ini saya guratkan. Setidaknya, dengan ini bisa jadi sedikit lebih abadi daripada debat kusir yang hanya akan lekas menguap. Upaya alternatif untuk tetap elegan dan menjaga jarak aman dari labelisasi durhaka.

Beda Indonesia dan Jazirah Arab

Sudah merupakan kelaziman bahwasanya sarung telah menjadi outfit jumatan andalan akhi-akhi seantero Nusantara. Di negeri ini, sarung memang telah menjelma pakaian penting dalam tradisi keislaman. Bahkan ada anggapan bahwa laki-laki yang salat tidak sarungan (bersarung) itu seperti orang Indonesia makan tanpa nasi. Kurang afdol.

Ketika melihat orang sarungan, benak kita secara otomatis akan mengira bahwa orang tersebut hendak atau baru saja lepas menunaikan aktivitas peribadatan. Entah itu pulang dari salat berjamaah di masjid, habis menghadiri acara pengajian atau malah baru saja dikhitan.

Hal ini tak lepas dari catatan sejarah yang mengatakan bahwa sarung dibawa oleh para saudagar Arab dan Gujarat pada abad 14 silam. Selain itu, sarung juga menjadi busana komunitas pelaut di Semenanjung Malaya dan Jawa sebagaimana diungkapkan Mattiebelle Gittinger dalam buku Splendid Symbols: Textiles and Tradition in Indonesia.

Meskipun demikian, ‘kampung halaman’ sarung bukanlah Arab Saudi apalagi Vrindavan. Melainkan Yaman, negara asal para habaib Nusantara.

Hingga kini, sarung masih menjadi pakaian keseharian masyarakat Yaman. Dari mulai peternak unta, pedagang kurma sampai petugas sekuriti, semuanya sarungan. Bahkan sarung khas Yaman, futah, kerap menjadi oleh-oleh favorit wisatawan asal mancanegara kala mengunjungi negeri bekas Hadramaut tersebut.

Lain lagi, dengan negara sebelah lor Yaman, yakni Arab Saudi. Tidak seperti orang Indonesia yang menormalisasi sarung dalam sendi-sendi religi, orang Arab terbiasa mengenakan gamis ketika beribadah. Sementara sarung, atau yang oleh mereka lebih sering disebut dengan izaar, umumnya hanya dipakai sebagai pakaian tidur atau ketika akan berhubungan suami-istri saja. Ulama Tanah Air asal Pasuruan, Jawa Timur, Kiai Abdullah Fauzi bahkan pernah mencantumkannya dalam karyanya yang bertajuk Fathul Izar fi Kasyf al-Asrar li Awqat al-Harts wa Khilqat al-Abkar (populer dengan sebutan Fathul Izar) yang berarti “Pembuka sarung di dalam persoalan seputar waktu terbaik menanam benih dan bentuk keperawanan”.

Sementara itu, perspektif yang lebih ekstrem dimiliki oleh orang-orang Mesir. Mirip dengan orang Arab, orang Mesir menganggap sarung adalah pakaian “khusus” ketika berada dalam rumah.

Memakai sarung ketika keluar rumah adalah aib yang memalukan bagi laki-laki. Hal ini karena dua hal; pertama, sarung dianggap “pakaian khusus” laki-laki ketika di rumah wabilkhusus dalam kamar, dan kedua, karena sarung dianggap mirip rok. Jadi, kalau kamu, suatu hari nanti, diajak oleh Mohamed Salah atau Abdul Fattah as-Sisi untuk jumatan di Kairo, jangan sekali-kali pakai sarung, ya, kecuali kalau kamu memang siap ditertawakan.

Muslihat Semiotika

Meskipun sarung tak jarang menjadi piranti ronda dan begadang, tak dapat kita pungkiri bahwa di negeri ini, sarung telah menjadi identitas keagamaan. Akan masih terasa ambigu ketika menyaksikan seorang non-muslim mengenakan sarung sebagai pakaian sehari-hari khususnya di daerah yang kental dengan nuansa asertif keislaman.

Memang, ada umat Hindu di Bali yang juga menggunakan sarung ketika perayaan tertentu namun kasus semacam ini belum umum sehingga sadar atau tidak, ketika kita melihat seseorang sarungan, kita akan mengira orang tersebut adalah seorang muslim.

Rasanya hampir tidak pernah saya melihat orang sarungan berangkat ke gereja. Belum pernah juga saya lihat orang apel malam Minggu ke rumah gebetan dengan setelan kemeja koko-sarungan. Kalaupun benar terjadi, tentu akan menjadi pemandangan yang amat ganjil.

Meskipun tidak ada larangan tertulis yang mengaturnya, namun stigma yang melekat, telah tertanam dalam cara pandang normatif kita, menempatkan sarung sebagai entitas yang sangat representatif terhadap suatu golongan tertentu.

Nah, di sinilah letak kehebatan muslihat semiotika.

Kultur sosial yang berjalan sampai hari ini membuat kita melihat sarung sebagai busana ‘milik’ orang Islam. Itu karena masifnya frekuensi persepsi tersebut kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga terbentuklah konstruksi semiotik yang meletakkan sarung sebagai identitas agama tertentu yang kian koheren dan gelintin dari waktu ke waktu.

Akan sangat kontradiktif dengan fakta sejarah jika sarung menjadi/dijadikan syariat ibadah, dalam hal ini adalah salat. Munculnya sarung yang berbeda zaman dengan masa hidup Nabi Muhammad SAW membuat pretensi mensyariatkan sarung menjadi semakin tendensius. Meskipun secara fungsional, kita sepakat bahwa pemakaian sarung dalam aktivitas ibadah umat Islam diperbolehkan.

Terlepas dari itu semua, atribut memang menjadi impresi paling populer dalam setiap penilaian empiris. Jebakan memikat bagi siapa saja yang antipati terhadap distingsi perspektif.

Balik ke kasus saya tadi, pada akhirnya saya, tanpa bermaksud menggurui beliau, hanya akan memaklumi apa yang terjadi di hari itu. Tentulah saya tidak seharusnya menyimpan amarah. Sebaliknya, seharusnya saya berterima kasih sebab peristiwa itulah, saya memiliki inisiatif menuliskan argumentasi saya ini.

Namun biar bagaimanapun, saya tetap pada pendapat bahwa sarung bukan hanya ‘milik’ masjid atau mushola. Bukan pula eigendom kaum santri atau bahkan akuisisi para fundamentalis. Melainkan sebaliknya. Sudah seharusnya, sarungan menjadi hak segala umat.

Semua ini hanya perkara abnormalitas. Suka tidak suka, begitulah fenomena sosial bekerja. Suatu kultur tidak akan lahir sampai ia menjadi suatu kenormalan. Dan normalisasi hanyalah eufemisme dari apa yang kita sebut sebagai pemberontakan. Sebuah sikap dan upaya untuk menghadirkan ideal baru ke dalam realitas sosial. Yang konkret, radikal dan tentunya, membahagiakan sang pencetus.

Penulis: Lindu Ariansyah

Penyunting: Farhat Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *