Tak Rampungnya Sosialisasi PEMILWA FT UNY

       DSCF4647

     Rabu (12/11), Komisi Pemilihan Umum Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (KPU FT UNY) mengadakan sosialisasi tata tertib Pemilihan Mahasiswa Fakultas Teknik (PEMILWA FT) di Aula PKM Lantai 3 FT UNY. Sosialisasi ini merupakan tahapan kedua dari 14 tahapan PEMILWA setelah forkom (red-forum komunikasi lembaga eksekutif dan legislatif) yang telah ditetapkan dalam surat keputusan komisi pemilihan umum dengan nomor surat 01/KPU/PEMILWA/FT_UNY/XI/2014.

       Dalam sambutannya Rohmat Munasikhin selaku ketua KPU FT UNY 2014  menginginkan dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi multi tafsir sehingga mahasiswa FT sepaham atau sejalan dan tidak ada pengulangan lagi terkait tata tertib.  Selain KPU, dalam acara ini hadir juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (BANWASLU), beberapa ketua ormawa FT, dan mahasiswa FT UNY.

       Sosialisasi ini menggunakan metode tanya jawab, awalnya peserta dibagikan print out tata tertib dan draft syarat-syarat peserta PEMILWA FT UNY 2014 guna memperoleh informasi terkait bahasan sosialisasi kemudian peserta diberikan hak untuk bertanya dan menyampaikan pendapat. Di dalam tata tertib diatur mengenai tahapan PEMILWA yang berlangsung dari 5 November sampai 23 November 2014, kampanye, sanksi, pemungutan dan perhitungan suara, saksi, dana kampanye, penjelasan sanksi, tim sukses, kemudian penjelasan mengenai kampanye dan jenis-jenis pelanggaran, serta draf persyaratan calon ketua dan calon wakil ketua BEM FT, calon ketua HIMA, dan calon anggota DPM FT.

       Terjadi perdebatan mengenai peserta PEMILWA pada bab III kampanye. “Dalam bab tersebut tidak dijelaskan secara terperinci siapa saja yang menjadi peserta PEMILWA? apakah calon ketua BEM?HIMA?tim sukses?ataukah mahasiswa FT UNY”, ungkap Bani Asrofudin selaku peserta sosialisasi. Hal senada juga dirasakan Nanang Yuniantoro salah satu peserta sosialisasi, ketika peserta tidak didefinisikan dengan jelas, akan terjadi banyak kesalahpahaman terlebih untuk pasal 6 yang mengatur pelarangan kampanye oleh peserta. Bani menduga terkait dengan peserta ini sudah diatur dalam UU PEMILWA, dan kurang diperinci pada tata tertib ini. Bani juga menyarankan kepada KPU FT untuk melihat kembali terkait kejelasan peserta PEMILWA ini.

        Selain itu, pembahasan bab VIII mengenai penjelasan sanksi peserta juga menjadi perdebatan. Perlu diketahui pada tahun 2013 KPU FT membuat peraturan mengenai pengurangan suara sesuai dengan jenis sanksi yang didapat peserta jika melakukan pelanggaran. Bani mengeluhkan mengenai belum adanya kejelasan mengenai proses pemberian sanksi peserta yang tertuang pada pasal 12 ayat 2 tentang pelanggaran sedang tahap 3, teguran tertulis 2 dan pelanggaran 5 %. Menurut pandangan Rahmat Maulana Ketua KPU 2013, untuk sanksi tahun ini tidak ada pengurangan suara seperti tahun lalu karena ketika melihat peraturan di KPU Daerah tidak ada pengurangan suara, yang ada ketika terjadi pelanggaran pada akhirnya akan diajukan ke pengadilan dan tidak akan mengurangi apapun. Berbeda dengan Rahmat, Nanang bependapat kalau di tataran mahasiswa sebaiknya ada pengurangan suara, supaya ada efek yang dapat diterima secara langsung oleh yang melanggar. Kalau bisa dinaikkan saja, jangan 30%, tetapi 40 atau 50% atau langsung didiskualifikasi saja karena sejatinya jika calon pasangan ingin bersaing harusnya mereka dapat bersaing secara sehat dan baik dari awal.

Jalannya sosialisasi terhenti pukul 21.00 WIB karena pihak KPU FT memberikan batasan waktu meski sosialisasi belum selesai di bahas secara keseluruhan. KPU sendiri akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait masukan atau pendapat yang telah peserta sampaikan dan akan mengubah tata tertib jika memang sangat dibutuhkan, serta KPU berjanji akan mengadakan sosialisasi ulang terkait perubahan tata tertib dan akan merampungkan pembahasan sosialisasi yang belum rampung. [ida]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *