Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan lembaga legistatif yang ada pada tataran mahasiswa. DPM sebagai lembaga legislatif mempunyai tugas utama yakni legislasi atau membuat perundang-undangan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam setiap kegiatan organisasi mahasiswa, lebih sederhananya ialah membuat kebijakan-kebijakan yang mencerminkan keinginan mahasiswa. Selain itu idealnya DPM mempunyai fungsi yakni pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam Pemilihan Mahasiswa (PEMILWA) baik di Fakultas Teknik (FT) maupun di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ada 2 jenis pemilihan yakni pemilihan eksekutif dan penetapan calon anggota legislatif. Eksekutif meliputi calon ketua dan calon wakil ketua BEM dan calon ketua Himpunan Mahasiswa, sedangkan legislatif yakni calon anggota DPM. Sempat terdengar isu bahwa dalam PEMILWA FT UNY sudah ada 2 mahasiswa yang mendaftar sebagai calon anggota DPM, tetapi sampai saat ini tidak jelas bagaimana kabar dari calon anggota DPM itu sendiri. Karena didalam Surat Keputusan KPU Peserta Pemilwa FT UNY 2014 tidak tercantum siapa calon anggota DPM. Pada blog khusus PEMILWA yakni http://pemilwaftuny2014.blogspot.com tidak ada keterangan sama sekali terkait dengan calon anggota DPM FT UNY.
Saat ingin mengkonfirmasi terkait hal ini kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) FT UNY, kami (reporter LPMT Fenomena-red) mengalami kendala. Pihak KPU tidak membalas pesan singkat yang kami kirimkan atau mengangkat telepon dari kami. Jika melihat publikasi yang dilakukan KPU KM UNY di beberapa titik terlihat jelas siapa pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM KM serta calon anggota DPM KM UNY. KPU FT sempat memasang publikasi terkait peserta pemilwa pada hari Kamis (11/12) namun hari Jumat (12/12) publikasi tersebut tidak ada, dan jika diamati pada publikasi tersebut tidak ada calon anggota DPM.
Pertanyaan kembali muncul apakah isu calon anggota DPM tersebut tidak lolos verifikasi? Atau ada mekanisme tersendiri dari KPU FT dalam penjaringan calon anggota DPM? atau Apakah calon anggota DPM tidak diberikan tempat di dalam publikasi tersebut? Ataukah DPM tidak dipertimbangkan karena sedikit yang mendaftar? Publikasi merupakan salah satu bentuk sosialisasi untuk memperkenalkan siapa saja calon-calon mahasiswa yang akan menjadi wakil mahasiswa di organisasi nantinya terkhusus DPM yang dari 2 tahun kebelakang tidak pernah ada publikasi siapa saja calon anggota DPM. Tentu langkah ini akan mempermudah mahasiswa ketika ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat untuk hal yang lebih baik karena mereka sudah tahu siapa saja yang nantinya terpilih untuk menduduki kursi istimewa mahasiswa.
Rizki Safitri