(17/09) Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta melakukan aksi yang bertema “Selamatkan Reformasi dan Tolak Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Aksi ini dilakukan di Tugu Yogyakarta dan dilajuntkan dengan long march ke depan kantor DPRD Yogyakarta.
Aksi tersebut dihadiri puluhan orang dari berbagai elemen. Turut hadir dalam acara tersebut gerakan mahasiswa, elemen dosen, gerakan perempuan, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Tri Wahyu, koordinator umum aksi tersebut menuturkan bahwa aksi yang diprakarsai oleh JAK adalah menolak RUU KPK karena dinilai merugikan masyarakat.
“Biar warga tau, bahwa kita turun kejalan menolak keputusan DPR dan Joko widodo yang beberapa waktu lalu mengesahkan RUU KPK,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, aksi ini dilakukan karena RUU KPK yang baru disahkan cenderung tergesah-gesa, tertutup, rahasia, tidak melibatkan publik, dan tidak ada dalam program legislasi nasional DPR. Selain itu, dalam RUU tersebut disebutkan bahwa dalam struktur KPK harus ada dewan pengawas.
“Kemudian sisi materinya, ini memunculkan dewan pengawas, bagi kami lugas menyebut ini bisa menjadi mata-mata DPR dan Presiden,” tambah Wahyu
Masa aksi pun menuntut pemerintah agar RUU KPK tersebut dicabut, selain karena banyak mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, dengan adanya RUU tersebut berpotensi menguntungkan koruptor.
“Kami mendesak agar DPR dan Presiden Joko Widodo mencabut UU ini, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi, menerima penolakan dari berbagai kalangan, dan tentunya menguntungkan koruptor,” ujar Wahyu.
Selain itu, salahsatu peserta aksi AS Rimbawarna berharap dengan adanya aksi ini dapat menimbulkan kesadaran bagi khalayak luas terutama tentang RUU KPK yang baru dirampungkan oleh DPR.
“Saya berharap bahwa kesadaran ini juga tumbuh di kawan-kawan lainnya, saya kira perlu kita untuk mengawal isu RUU KPK, bukan cuman RUU KPK yang bermasalah banyak sekali undang undang yang bermasalah,” pungkas Rimba. (Willy)
Baca juga: WR 1 UNY: Kami Tegas Menolak Revisi UU KPK
0 Responses