Sumber Gambar : Pexels
Isu mengenai kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) banyak menuai kontra dari mahasiswa. Hal tersebut dirasa sangat memberatkan mahasiswa, terutama bagi mahasiswa baru tahun 2024 saat ini.
Universitas Negeri Yogyakarta yang di tahun sebelumnya menetapkan delapan golongan UKT, pada kenaikan UKT tahun ini ada sepuluh golongan UKT yang ditetapkan. Besarannya berbeda pada tiap program studi.
Namun, dengan adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMDIKBUD RISTEK) mengenai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan dikirimnya surat Nomor 035/E/PR.07.04/2024 tertanggal 1 April 2024 perihal Revisi Rekomendasi Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Negeri Yogyakarta, pada akhirnya kenaikan UKT resmi dibatalkan.
Akan tetapi, beberapa mahasiswa baru khususnya yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mengaku bahwa UKT yang dibayarkan masih merupakan golongan UKT yang belum direvisi dan masih terdiri dari sepuluh golongan tersebut masih belum ada tindak lanjut dari birokrasi.
Sebagian besar mahasiswa baru Angkatan 2024 sangat setuju perihal pembatalan kenaikan UKT ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Andita, salah seorang mahasiswa baru asal Kulon Progo. “Tidak setuju dengan kenaikan UKT, dan sangat mendukung pembatalan kenaikan UKT. Karena tidak relevan sama penghasilan orang tua. Penggolongan UKT tidak sesuai dengan penghasilan orang tua. Sebagian besar mendapatkan golongan 5 ke atas,” katanya.
Hal serupa juga dikatakan oleh mahasiswa baru program studi Teknik Elektro, Aryasetya. “Sangat setuju saya dengan pembatalan kenaikan UKT ini karena dengan kenaikan yang secara tiba-tiba ya memberatkan para mahasiswa terutama mahasiswa baru dengan ketidakjelasan pembatalan ukt ini. Kenaikan ukt ini sangat merugikan,” ungkapnya.
“Kejelasan pembatalan UKT kalau yang untuk mahasiswa yang sudah jalan [mahasiswa lama] itu memang sudah dibatalkan ya kan kita melihat dari Instagram resminya UNY. Tapi bagi kami seperti mahasiswa baru ini belum ada penjelasan yang baik, sehingga masih bertanya-tanya sampai sekarang.” lanjut Aryasetya
Pembatalan kenaikan UKT ini masih dirasa tidak jelas terutama perihal teknis dalam pengembalian kelebihan UKT yang sudah dibayarkan mahasiswa baru tahun ini.
“Di web aku belum turun kan masih segitu sebelumnya masih 9 juta, sekarang sudah turun 8 juta tapi aku belum tahu pengembalian dana sudah dibalikin atau belum.” kata salah satu mahasiswa baru dari program studi Ilmu Sejarah yang mengaku keterangan UKT-nya yang sebelumnya masih menggunakan golongan yang baru sebelum pembatalan yaitu sebesar 9 juta rupiah, saat ini sudah mengalami penurunan menjadi 8 juta rupiah. Namun, belum ada kejelasan mengenai teknis pengembalian dananya.
Di samping itu, beberapa mahasiswa juga mengharapkan adanya pembagian yang sesuai dengan kemampuan orang tua dan data yang sudah dimasukkan mahasiswa baru sebelum pembagian golongan UKT tersebut.
“Harapannya kalau pembagian golongan UKT tolong benar-benar disesuaikan dengan kemampuan tersebut jangan dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangkan. Karena yang dilebihkan dari kemampuan sangat memberatkan. Untuk kenaikan UKT karena PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) gapapa lah, cuma saat penentuan golongan tolong diselidiki lagi.” ucap Aryasatya
Andita, mahasiswa baru asal Kulon Progo juga mengungkapkan harapannya. “Saya berharap adanya transparansi dalam penentuan golongan UKT, tolong disurvei benar-benar lewat penghasilan.”
Nasib pengembalian dana UKT mahasiswa baru yang lebih ini masih menjadi pertanyaan bagi mahasiswa baru tahun ini. Terutama yang lulus melalui jalur SNBP karena dirasa masih belum ada titik terang sampai saat ini. Transparansi dalam penentuan golongan UKT menjadi harapan mahasiswa baru, agar golongan yang didapat sesuai dengan data yang diinput.
Penulis : Ni Made Ariesta
Penyunting : Viola Anindya Nirwasita
Reporter Hafsah Khatib & Najhatun Roisatul Ummah