Sumber Gambar : Pexels
Program KIP-K adalah program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek RI dengan tujuan mendukung mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. Program ini memberikan bantuan dana kepada mahasiswa dalam menempuh pendidikan. Penerima bantuan program KIP-K memiliki dua kategori, yaitu skema 1 dan skema 2. Pada skema 1 mahasiswa diberikan bantuan biaya pendidikan, sedangkan di skema 2 bantuan yang diberikan kepada mahasiswa berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.
Pencairan dana untuk biaya hidup penerima KIP-K skema 2, seharusnya dilaksanakan rutin per semester atau enam bulan sekali. Sayangnya, pada saat dimana sudah memasuki semester baru mulai bulan Agustus kemarin, dana KIP-K tersebut belum tercium bau-bau kapan pencairannya. Hingga saat ini, belum ada informasi tanggal resmi dari birokrasi dalam pencairan dana KIP-K tersebut.
Lantas, bagaimana nasib mahasiswa yang masih menunggu dana KIP-K tersebut?
Keterlambatan pencairan dana ini jelas sangat berdampak bagi para penerimanya. ”Dampak keterlambatan pencairan KIP-K, pastinya ada. Kayak untuk beli kebutuhan kuliah apalagi kalau di awal semester kan biasanya disuruh beli buku dan buku juga gak murah untuk kuliah,” ujar Nurul Ismawati, penerima KIP-K dari FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis).
Ia merasa keberatan dengan keterlambatan pencairan dana ini, pasalnya Ia harus membeli seluruh kebutuhan kuliah dengan uangnya sendiri. “Aku harus pakai uangku yang seharusnya untuk keperluan lain, aku pakai dulu buat kebutuhan kuliah selama beasiswa nya belum cair,” lanjutnya.
Hal senada juga dialami oleh salah seorang penerima KIP-K asal Tempel. Ia menceritakan dampak yang dialaminya dengan adanya kejadian ini “Semester ini banyak praktek yang 50% pakai biaya sendiri gak dapat dari kampus. Sama semester ini ada Kunjungan Industri, nah sebenarnya uang KIP-K mau untuk bayar Kunjungan industri ini gitu.”
Pencairan dana KIP Kuliah pada semester ganjil tahun ini mengalami keterlambatan. Menurut informasi yang kami himpun dari beberapa narasumber, keterlambatan pencairan dana ini terjadi akibat adanya kebocoran data Kominfo yang mengharuskan pembaharuan data.
”Kalau untuk tahun lalu pengumuman penerima KIP-K diumumkan 2 bulan setelah perkuliahan, maka pencairan nya dibulan ke 3 atau 4. Namun di semester selanjutnya itu pencairannya paling cepat satu bulan setelah kuliah,” jelas salah seorang penerima KIP-K.
Pada situs KIP Kuliah Kemdikbud di tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ penerima KIP-K yang terdaftar sudah bisa melakukan klaim dari bulan Maret lalu. Namun di tanggal 5 September 2024 para mahasiswa penerima KIP-K mendapat kabar untuk melakukan klaim ulang. Terkait himbauan klaim ulang tersebut, tidak ada informasi yang menjelaskan alasan pasti.
Kemudian pada Sabtu, 21 September 2024 sempat disebar link formulir aspirasi di grup penerima KIP-K untuk menyuarakan tentang keterlambatan pencairan dana KIP-K. Tetapi, pada malam hari-nya ada informasi bahwa pengisian aspirasi lewat form tersebut dibatalkan. Menurut penjelasan yang disampaikan di grup FOM UNY (grup whatsapp penerima KIPK), pihak FOMUNY sudah berkoordinasi dengan pihak birokrasi, sehingga penyampaian aspirasi berupa pengisian form ditiadakan.
Pihak birokrasi UNY menyayangkan adanya perubahan sistem pencairan dana biaya hidup penerima KIP-K. Adanya kebocoran data kominfo menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya perubahan sistem ini.
Perubahan sistem yang terjadi berupa penggunaan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk verifikasi atau sinkronisasi data para penerima KIP-K. Menurut informasi yang didapat, sinkronisasi data PDDikti baru mulai dilakukan pada 10 Oktober 2024 dan dibutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan sinkronisasi secara menyeluruh. Sehingga, sampai saat ini pencairan dana biaya hidup penerima KIP-K belum dapat dipastikan.
Para mahasiswa hingga kini masih menunggu informasi terkait pencairan dana biaya hidup KIP-K semester ini. Mereka berharap pencairannya dapat dilakukan secepat mungkin. Adanya kepastian informasi terkait masalah dana KIP-K sangat diperlukan. Agar penerima KIP-K tidak diambang kebingungan untuk keberlangsungan perkuliahan di Universitas Negeri Yogyakarta.
Penulis : Hafsah Khatib
Penyunting : Viola Anindya Nirwasita
Reporter : Ni Made Ariesta & Hafsah Khatib