Problematika Peserta Didik Belajar dari Rumah di Mata Psikologi
Dalam situasi tanggap darurat bencana di bidang pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdapat regulasi Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program