Menilik Data Kekerasan Terhadap Perempuan di Peluncuran Catatan Tahunan 2021

Hari ini (5/3) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) 2021 sebagai gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia serta kapasistas lembaga pengadalayanan bagi perempuan korban kekerasan pada tahun 2020.

Acara berlangsung selama kurang lebih 2.5 jam melalui media zoom dan youtube dengan pemaparan kasus terhadap perempuan di pelbagai bidang kekerasan serta pertanyaan dari beberapa lembaga yang dijawab langsung oleh Komnas Perempuan.

Peluncuran Catahu 2021 memuat tema besar “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19.”

Usai pemaparan singkat data kasus kekerasan terhadap perempuan, acara dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi yang disampaikan oleh Mariana Amirrudin (Wakil Pimpinan Komnas Perempuan) dan memuat empat poin penting berupa:

Segera menetapkan prolegnas, membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU PRT, RUU Masyarakat Adat; memastikan kepemimpinan perempuan di semua lembaga publik yang dipilih DPR; menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk percepatan pembahasan RUU PKS; meningkatkan alokasi dana APBN untuk layanan dan pemulihan korban seperti operasional lembaga layanan, konseling psikologis, visum, bantuan hukum, tindakan medis lanjutan, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia berperspektif korban.

Dalam Catahu 2021, terjadi kemunduran kasus kekerasan terhadap perempuan dari Catahu sebelumnya.

Alimatil Qibtiyah (Anggota Komisi Paripurna) menyatakan bahwasanya kemunduran terjadi karena pengembalian kuesioner kepada Komnas Perempuan hanya sebesar 50% dan perubahan metode pengumpulan data melalui google form, berbeda dengan tahun sebelumnya (pendataan secara manual).

“Kalau seandainya kita asumsikan bahwa yang mengumpulkan sama dengan tahun sebelumnya, maka sebenarnya angkanya itu naik ya sekitar 1700-an gitu, kita asumsikan itu yang mengembalikan adalah sama dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai upaya menyikapi kekerasan seksual khususnya di ranah pendidikan, dalam Catahu 2021 Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi kepada universitas berupa:

Mengembangkan Standard Operational Procedure (SOP) pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual; memberi sanksi etik dan/atau administratif kepada pelaku sesuai kode etik civitas academica; mengapresiasi korban yang telah berani melaporkan kasusnya; dan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan mendukung pemulihan psikologis korban.

Perlu diketahui bahwa Catahu Komnas Perempuan merupakan laporan yang diluncurkan selama satu tahun sekali, terhitung sejak tahun 2001 untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret mendatang.

Penulis: Resti

Penyunting: Akbar Farhatani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *