Debu itu nampaknya kini menodai kampus. Bagaimana tidak, kampanye terselubung dilakukan oknum mahasiswa dari salah satu kader partai politik (parpol), terhadap mahasiswa lain. Mereka nampak jelas mengarahkan untuk memilih partai dan calon legislatif (caleg) tertentu. Banyaknya mahasiswa teknik UNY yang berasal dari luar Yogyakarta, membuat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM FT) mengadakan mutasi hak pilih. Suara mereka digunakan untuk memilih caleg yang bukan dari asal daerahnya, melainkan memilih caleg kota Yogyakarta. Tujuannya jelas untuk dapat menggunakan hak pilihnya, selain itu untuk mengurangi jumlah golongan putih (golput). Sehingga, ketika mahasiswa luar Yogyakarta memutuskan untuk mutasi, dapat dimanfaatkan beberapa oknum parpol, dan ternyata mereka mampu mengakses data mutasi, baik itu nama dan nomor handphone pemilih mutasi.
Indikasi ini terbukti dengan selebaran profil caleg parpol di lingkungan kampus teknik UNY. Modus yang dipakai melalui wawancara terkait mutasi. Lalu mengenai pemilihan umum, hingga akhirnya pembicaraan mengerucut pada salah satu partai politik. Indoktrinasi coba dilakukan oleh oknum mahasiswa (pe-wawancara), dengan menjunjung tinggi parpol tersebut dengan dalih agama.
Kemudian, ditemukan juga metode pendekatan pribadi kepada teman kampus, mulai berbicara politik, bercerita mengenai partai, dan pada akhirnya memberikan profil caleg di lingkungan kampus. Hal ini menunjukkan ke-nekad-an, karena telah berbuat anarkisme atau menentang undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).
UU No. 12 tahun 2012 pasal 8 tentang pendidikan tinggi dijelaskan kampus tidak boleh ada kegiatan politik praktis, namun diberi kewenangan untuk ikut membuat warna di tahun pemilu ini, seperti menyiapkan agenda diskusi, membangun kesadaran politik mahasiswa dengan tujuan pendidikan politik, bukan ajang promosi dan janji-janji caleg dan parpol.
Selanjutnya pada UU No. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1, terkait pemilihan umum bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan. Jelas tempat pendidikan tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye yang telah diatur dalam UU ini. Bahkan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) No. 26 tahun 2002 mengatur larangan terhadap partai politik melakukan semua kegiatan di dalam lingkungan kampus.
Padahal mereka seharusnya mengerti undang-undang dan peraturan. Mahasiswa (oknum) ini dinilai naif dan lugu, karena gagal mengerti dan tidak paham cara berdialektika dan memahami ideologi. Intelektual mahasiswa bisa dengan mudah tergiur dengan iming-iming tak jelas untuk mengatasnamakan kekuasaan. Kesucian lingkungan akademik dari politik praktis sudah ternodai oleh ulah mahasiswa yang gagal paham mengenai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tuntutan mahasiswa terhadap segala bentuk kegiatan politik memang sangatlah berat terutama di dalam kampus, mahasiswa harus mempunyai bekal untuk membenteng diri, minimal pernah membaca UU pendidikan tinggi serta pemilu kalau perlu paham dengan hal pokok tersebut.
Ada triminologi orang-orang makiavelis yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Bahkan, bila semua partai politik bersikap demikian, maka putih, putih sekalian, atau merah, merah sekalian. Bila Tuhan pun dibawa, niscaya Tuhan tak perlu dibela karena kebesarannya. Bila pun masih, berarti keimanan orang itu masih dipertanyakan.
oleh tim Fenomena