Minggu (18/3) Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) mengadakan diskusi bersama Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) dan LPM Ekspresi bertajuk ‘Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Hidup: Siapa Perusak, Siapa yang Ditangkap?’ di AOA Café, Seturan, Yogyakarta.
Dalam diskusi yang dimulai sekitar pukul tujuh malam tersebut, para aktivis dan teman-teman mahasiswa menuturkan dampak dari limbah PT. RUM (Rayon Utama Makmur) di Sukoharjo yang mencemari sungai dan menimbulkan bau menyengat ke lingkungan warga. SAMAR bersama beberapa organisasi bentukan warga lainnya melayangkan protes dari Polres hingga ke DPRD, namun tidak ditindaklanjuti. Menanggapi ini, warga bersama SAMAR mengadakan empat aksi yang menuntut Bupati Sukoharjo untuk menutup PT. RUM.
Blewor, selaku aktivis SAMAR menuturkan bahwa pihak kepolisian bertindak represif terhadap peserta aksi. “Ada tiga orang yang mengalami tindakan represif dari aparat, dan salah satunya masih di bawah umur atau SMP, pada aksi keempat tanggal 22 Januari 2018,” jelasnya.
Kongo, dari SAMAR menjelaskan selain keempat aksi tersebut, juga ada aksi lain ketika peringatan Hari Ulang Tahun PT. RUM. “Ketika haul (hari ulang tahun, –red) PT.RUM, kami bersama warga melakukan aksi memakai masker di sepanjang jalan menuju pabrik. Itu merupakan sindiran terhadap bau limbah yang mereka buang,” ujarnya. Namun pada akhirnya, lanjut Kongo, aksi tersebut malah berujung tindakan represif dari aparat. “Tindakan tersebut terjadi ketika kami akan selesai,’ terangnya.
Rimba, dari LPM Ekspresi berujar bahwa dirinya belum tahu banyak soal persoalan limbah di Sukoharjo. Diskusi ini menambah wawasan dan informasi, khususnya kepada mahasiswa di Yogyakarta dan anggota Pers Mahasiswa. “Sebelum ini saya belum tahu banyak soal pembuangan limbah oleh PT. RUM. Saya kira ini menjadi informasi baru khususnya bagi teman-teman Persma (Pers Mahasiswa, -red),” ungkapnya.
Selama melawan limbah pabrik, Kongo beserta SAMAR dan organ-organ lain menemui banyak rintangan, bahkan dituduh komunis. “Bahkan ada yang bermain isu terhadap kami. Kami ditanya KTP dan asal, bahkan oleh satu ormas kami dituduh komunis,” ungkap Kongo.
Hisbun Payu alias Is, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan dalih pengrusakan fasilitas PT. RUM saat berdemonstrasi terkait pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat di lingkungan warga. Bersama Is, dua warga yakni Sutarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti juga digelandang oleh aparat Kepolisian pada tanggal 4 Maret lalu. (afma)