Mutasi mahasiswa bukan hal yang baru dalam dunia perguruan tinggi. Beda perguruan tinggi beda pula norma yang berlaku, di Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Udayana Bali misalnya mutasi mahasiswa dikelompokkan menjadi beberapa bagian seperti cuti akademik, mahasiswa tugas belajar, pindah ke perguruan tinggi lain, putus kuliah, meninggal dunia, dan pemberhentian sebagai mahasiswa. Beda halnya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengelompokkannya menjadi dua yang terdapat dalam pasal 26 dan 27 di dalam peraturan akademik 2011 yakni alih jenjang dari S1 ke D3 pada jurusan yang sama dan alih program studi. Menurut penjelasan wakil rektor 1 Drs. Wardan Suyanto, M.A., Ed.D sudah ada penghapusan terkait mutasi mahasiswa yang alih jenjang sehingga mutasi mahasiswa yang berlaku di UNY saat ini ialah alih program studi.
Sebuah peraturan dibuat pastinya karena kebutuhan dan kejadian yang pernah terjadi. Peraturan dibuat lantas tidak didiamkan semata, tetapi harus disosialisasikan secara sistematis kepada masyarakat sasarannya, kalau di perguruan tinggi jelas ada dosen, mahasiswa, dan karyawan yang minimal harus dikenalkan atau kalau dapat harus dipahamkan sekalian mengenai peraturan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan jalannya perkuliahan, apalagi dengan adanya peraturan baru yang telah disepakati namun belum tersosialisasikan secara merata kepada sivitas akademika UNY.
Ospek memang merupakan sarana yang tepat untuk memperkenalkan peraturan UNY termasuk mutasi mahasiswa karena ospek adalah momen di mana semua mahasiswa baru dapat berkumpul menjadi satu, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan jumlah mahasiswa yang mencapai angka ratusan atau ribuan itu dapat efektif dalam penyampaian peraturan yang akan mereka jalani selama 3 sampai 4 tahun kedepan?. Pengenalan awal peraturan kepada mahasiswa baru sebagai langkah awal boleh saja, perlu adanya sosialisasi kembali yang dapat diselenggarakan oleh fakultas, jurusan, ataupun himpunan mahasiswa terkait hal ini, fungsinya untuk apa?. Untuk dapat mengenalkan kepada yang belum kenal karena mayoritas mahasiswa baru ketika ada penyampaian peraturan akan condong untuk ngobrol dengan teman, tidur karena capek, atau tidak memperhatikan, selain itu untuk hal yang terpenting dari sosialisasi ialah memahamkan bagi mahasiswa yang sudah mengenal.
Tak hanya mahasiswa yang harus diberikan sosialisasi, dosen biasa atau dosen yang menjabat sebagai ketua program studi (kaprodi) dirasa juga memerlukan hal seperti itu, karena dosen seharusnya lebih memahami terkait peraturan akademik termasuk mutasi mahasiswa, karena jika ada mahasiswa yang ingin melakukan mutasi tentu akan menghubungi kaprodi, pembimbing akademik, ataupun ketua jurusan. Terasa aneh jika dosen tidak mengetahui apapun terkait peraturan akademik termasuk mutasi mahasiswa ini.
Peminatan mahasiswa terhadap pemilihan jurusan atau program studi memang beragam, ada minat yang memang keinginan dari diri sendiri, ada yang minatnya sejak SMK/SMA, ada yang karena tuntutan orang tua, ada yang karena pengaruh teman, dan ada pula yang salah masuk jurusan karena pada pilihan jurusan pertama tidak diterima. Peminatan adalah salah satu alasan yang digunakan mahasiswa ketika ingin melakukan mutasi, meskipun ada alasan yang lainnya entah itu karena orang tua atau karena faktor lingkungan yang dirasa kurang nyaman atau kurang sesuai dengan kepribadian, sehingga wajar ketika ada mahasiswa yang mengajukan permohonan untuk mutasi alih program studi, dan sudah tugas jurusan atau birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa yang ingin melakukan mutasi, bukan malah di persulit atau diberikan ceramah, ataupun mempersulit mahasiswa dan terkesan ingin mempertahankan sehingga dapat meniadakan keinginan untuk melakukan mutasi.
Peraturan akademik UNY yang dibuat haruslah tegas dan rinci sehingga tak menimbulkan multi tafsir baik di kalangan dosen, mahasiswa, ataupun karyawan yang berada di UNY. Sekiranya perlu dipertimbangkan kembali mengenai pasal 27 ayat 4 yang berbunyi “Dalam memberikan persetujuan, ketua program studi yang dituju menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang bersangkutan,” karena syarat-syarat tidak spesifik dan dijelaskan dalam peraturan, bagaimana mahasiswa atau dosen dapat mengetahui kalau syarat-syarat yang diajukan itu adalah syarat yang benar, bagaimana kalau syarat-syarat itu disalahartikan, dan bahkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perlu juga diberikan perhatian kepada mahasiswa baru yang melakukan mutasi karena jika tidak diberikan tambahan masa studi maka mereka terancam tidak dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu dan bahkan terancam di drop out (DO) karena beban mata kuliah mereka yang harus diulang, ditambah pada tahun 2014 sudah mulai diberlakukan terkait batas tempuh masa kuliah maksimal 5 tahun untuk jenjang S1.
Nanang Yuniantoro