Pemilihan Mahasiswa (PEMILWA) Fakultas Teknik UNY merupakan salah satu agenda terbesar di Fakultas Teknik, di mana akan agenda ini adakan melibatkan seluruh mahasiswa untuk berpartisipasi dalam demokrasi ala mahasiswa guna mementukan siapa ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA).
PEMILWA adalah salah satu program kerja dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Pembentukan kepantiaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan langkah awal DPM guna merealisasikan program kerja ini, meski sudah terbentuk namun dalam perekrutan panitia terdapat beberapa kendala yakni sempat diundurnya batas akhir pengumpulan berkas calon panitia karena jumlah panitia yang sudah mendaftar dirasa masih kurang. KPU mempunyai tugas yakni sebagai lembaga yang menyelenggarakan pesta demokrasi mahasiswa ini dari awal sampai akhir. Adapun beberapa tahapan PEMILWA yang telah KPU tentukan seperti forum komunikasi tata tertib, sosialisasi tata tertib, pendaftaran calon peserta yang meliputi pengambilan serta pengumpulan formulir, verifikasi calon peserta, masa banding hasil verifikasi, dan penetapan calon peserta kemudian dilanjut dengan masa kampanye, dan akhirnya nanti berakhir dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2014.
Pelaksaan PEMILWA tidak semudah yang dibayangkan, ada beberapa kejadian yang turut mewarnai proses PEMILWA tahun ini. Surat Keputusan KPU No.41 yang dikeluarkan pada bulan November tentang peserta, terkait calon ketua dan calon wakil ketua BEM yang sah terdaftar ada dua pasang yaitu (1) Zaky M I dan Tommy C H dan (2) Sandy G dan A W A Wafi, tetapi pada pertengahan masa kampanye tepatnya tanggal 11 Desember 2014 KPU secara mengejutkan mengeluarkan surat keputusan tentang diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut dua yakni Sandy dan Wafi. Surat keputusan sontak membuat ramai diperbincangkan di media sosial seperti facebook, ataupun di kalangan beberapa mahasiswa pada umumnya. Di dalam surat keputusan itu KPU memberikan masa banding kepada pasangan nomor urut 2, pada hari Minggu, 14 Desember 2014.
Proses banding dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2014 bertempat diRuang Sidang Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) lantai 3. Proses banding dihadiri oleh calon nomor dua Sandy Gymnastiar dan Ali Abdul Wahid Wafi serta beberapa tim suksesnya, ada pula dari BEM yand diwakili oleh Bani Asrofudin, dari DPM yang diwakili oleh Prima Susanto, hadir pula Widodo DPO Hima Mesin 2014, serta beberapa ketua ormawa FT UNY.
Awalnya ada 7 poin pertimbangan yang diajukan pasangan nomor urut dua kepada KPU, dari 7 point tersebut tidak begitu saja diterima oleh pihak KPU, BEM dan DPM. Untuk mencari jalan tengah, Bani Asrofudin mengajukan 4 poin diantaranya, (1) Sandy dan Wafi dibatalkan diskualifikasi tapi ketika ada masalah dengan pihak rektor atau dekanat Sandy dan Wafi harus mengurus atau menanggungnya sendiri, (2) Wafi mundur, Sandy maju dan mencari wakil yang baru, (3) Sandy maju sendiri tapi tidak lolos verifikasi karena harus dengan wakil, (4 )Sandy dan Wafi mundur secara baik-baik
“Yang kita garis bawahi dari poin nomor 1 dari pihak KMM pun tidak setuju terkait dengan dibatalkan diskualifikasi, dari kita okelah begitu, terus yang poin 4 mundur secara baik-baik kita gak mau, berarti masih ada dua poin yang dikerucutkan, sementara dari KPU dan Panwaslu tetap bersikeras kalau poin nomor dua gak bisa diambil karena dari undang-undang KPU DPM KM tidak ada undang-undang seperti itu dan akan menyalahi aturan, yang boleh diambil yaitu poin nomor tiga terkait Sandy maju sendiri tapi tidak lolos verifikasi karena harus dengan wakil,” ujar Sandy Gymnastiar menjelaskan terkait poin tersebut.
Ketika pembahasan sudah mengerucut menjadi 2 poin, dari pihak KPU pun juga tidak dapat langsung meng-iyakan 2 poin tersebut karena dasar KPU adalah tatib PEMILWA dan UU KM. Sempat ditengahi pulan oleh Prima Susanto, yang memberikan pilihan bahwa akan berdialog dengan pihah DPM KM terkait UU Pemilwa yang berlaku, yaknik pasangan calon ketua dan calon wakil ketua adalah sepasang, apabila 1 mundur maka secara otomatis kan mundur semuanya. Sebelum forum di akhiri, peserta di dalam sudah sepakat bahwa jam 21.00 WIB pihak DPM dan BEM FT akan memberikan kepastian dari dialog dengan DPM KM, dan jika diperbolehkan maka akan menggunakan point ke dua, dan jika tidak diperbolehkan akan menggunakan poin ke tiga. Disamping itu memberikan pilihan bahwa Sandy juga bergerak cepat untuk mencari calon wakil pengganti jika nanti di berikan lampu hijau dari DPM KM dan diberikan batas waktu sampai Senin, pukul 09.00 WIB.
Sedangkan Senin pukul 09.00 WIB pagi Sandy Gymnastiar sudah memenuhi persyaratan yakni mencari calon wakil ketua pengganti yaitu Julian Wibisono ketua UKMF Olahraga FT UNY 2014. “Julian Wibisono masuk menggantikan Ali Abdul W Wafi yang tidak lolos verifikasi dan perlu digaris bawahi Ali Abdul W Wafi disini bukan didiskualifikasi tetapi tidak lolos verifikasi, sedangkan pertimbanganku mengangkat Julian karena saya mempunyai step, saya melihat dari track record yang pertama mas Wafi, mas Nanang Yuniantoro juga sempat saya tembusi dan yang terakhir mas Julian Wibisono, dan bukannya mas Julian sebagai serep tetapi memang sudah klop atau cocok dan sudah masuk menjadi kriteria saya tiga orang tersebut,” ungkap Sandy.
Sempat diakui juga oleh sandy kalau dirinya sempat merasa jengkel karena dari tanggal 25 November 2014 sudah ada forkom dan sudah 70% deal tapi mentah lagi, kemudian diberikan waktu 2 x 24 jam dan 2 hari kemudian seharusnya ada kelanjutan tetapi dari pihak KPU tidak ada kelanjutan. Dan tiba-tiba langsung disodorkan pertanyaan mau mundur atau didiskualifikasi.
“Kami juga merasa sedikit kecewa dengan pihak KPU dan Bawaslu karena tidak bisa bergerak cepat seperti ketika kita dipanggil tanggal 1 tetapi SK diskualifikasi baru keluar tanggal 11, nah selama 10 hari itu kemana aja, selain itu juga selama 3 hari ini saya minta untuk sosialisasi tetapi ada sedikit larangan dari KPU, padahal dari DPM KM pun sudah mempersilahkan untuk sosialisasi, namun SK nya belum turun. Padahal saya dengar waktu banding tadi malam itu hasilnya boleh sosialisasi, dan saya pun berharap dari dua pihak calon semuanya bisa sosialisasi biar adil, walaupun wakil saya baru masuk ketika sudah 75% perjalanan, saya tidak masalah, Selain itu sedikit kecewa terhadap KPU dan Bawaslu lagi-lagi terlontar karena tidak bisa membuat PEMILWA lebih berkesan, maksutnya berkesan bukan semua di sediakan tetapi setidaknya difasilitasi karena mereka panitia PEMILWA harusnya tahu aturan-aturan yang diperlukan. Dan harapannya buat tahun depan antara ketua KPU dengan calon ketua BEM harus stag, jangan dibawah ketua BEM karena dari segi memutuskan harusnya bisa langsung teg,teg,teg, atau cepat, musyawarah memang perlu, tapi pendirianpun harus punya seharusnya supaya bisa mengambil keputusan dan tidak molor,” ujar Sandy mengakhiri pembicaraan.
Jika ditinjau dari pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Prima susanto juga menyatakan menyayangkan tindakan KPU yang cukup ceroboh mengeluarkan SK diskualifikasi padahal belum ada hukum yang kuat karena di undang-undang PEMILWA KM pun tidak ada dasarnya. Walaupun demikian Prima Susanto mengaku tetap memposisikan dirinya sebagai pihak penengah saat masa banding berlangsung. “Saya disitu lebih cuma mengamati dan menengahi, karena ketika DPM mau mempihak Sandy juga salah, tapi kalau DPM mau ke KPU nantinya juga dikira mengintervensi, kemudian saya disana cuma memberikan pertimbangan, karena jiika dirunut kedua nya sama-sama salah”, ujar Prima Susanto selaku anggota DPM FT UNY.
Prima juga menjelaskan setelah hasil banding tersebut, diputuskan kalau pasangan nomor urut (2) Sandy Gymnastiar tetap maju tetapi dengan mengganti wakil, dan bisa dinyatakan sebagai peserta PEMILWA lagi kalau pada Senin pagi pukul 09.00 WIB sudah mendapatkan wakil pengganti. Dan Sandy Gymnastiar telah memenuhi syarat tersebut sehingga agenda pencoblosan PEMILWA yang dijadwalkan berlangsung tanggal 17 Desember 2104 tetap dapat dijalankan tanpa perlu menunda, dengan dua pasang calon ketua dan calon wakil ketua BEM yaitu (1) Zaky M I dan Tommy C H dan (2) Sandy G Julian W. [Nurus, Ika]