Selasa, (23/6) – Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) merupakan tempat yang telah disediakan birokrasi kampus untuk memfasilitasi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan. Setiap mahasiswa Teknik UNY berhak menggunakan sebagai tempat beraktivitas. Akan tetapi, mahasiswa juga berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat pihak fakultas.
Salah satu aturan itu adalah terkait parkir kendaraan yang berisi tentang larangan mahasiswa parkir kendaraan di depan gedung PKM saat jam kuliah. Menurut Nanang Yuniantoro selaku ketua komisi I bidang legislatif DPM FT, aturan itu berlaku pada hari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 – 16.00. Sayangnya banyak mahasiswa masih parkir di area tersebut, saat jam efektif kuliah. Misalnya pada hari Senin ini (23/6), ada sekitar 30 sepeda motor tidak parkir pada tempatnya.
Nanang Yuniantoro juga mengungkapkan bahwa masih banyaknya mahasiswa parkir di area terlarang tersebut karena kemudahan akses. Pasalnya jika di tempat parkir yang telah disediakan, misal di belakang PKM FT, maka mereka harus memutar arah. Sebenarnya dari pihak fakultas telah mencoba memberi solusi dengan menyediakan tempat parkir tambahan di sekitar gedung PKM, namun masih ada saja mahasiswa yang bandel.
Masalah parkir ini sebenarnya juga telah dibahas dan disepakati dalam lokakarya. Rahmat Maulana selaku ketua DPM FT juga selalu mengingatkan kepada tiap ormawa untuk tidak parkir di depan PKM saat jam efektif kuliah. Dekanat juga sering melakukan inspeksi, untuk membuat efek jera, biasanya motor akan digembosi petugas dan satpam.
Nanang Yuniantoro juga menjelaskan akan perlunya peran dari ketua masing-masing ormawa. Tiap ketua ormawa harus menghimbau kepada semua anggotanya untuk mematuhi semua aturan. Selain itu, kesadaran dari semua komponen juga sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban PKM. “Harapannyapun disini semua anggota PKM akan bertanggungjawab akan peraturan ini, karena di depanpun sudah ada papan peringatan dan harapannya papan itu bukan hanya sekedar papan, tapi juga mengandung sebuah makna berupa aturan,” ujar Nanang Yuniantoro.
Penulis : Widi Pradana
Editor : Farchan Riyadi