Pancasila Harus Direvisi!

Oleh: Widi Hermawan

 

        Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan suatu cita-cita luhur yang dicetuskan para pejuang kemerdekaan. Perjalanannya tidaklah singkat, sempat terjadi perdebatan panjang dalam perumusannya. Seperti perdebatan kelompok nasionalis dan agamis mengenai bunyi sila pertama. Wajar, karena pendiri bangsa bukan berasal dari satu golongan saja. Namun dari berbagai suku, agama, daerah serta golongan yang memiliki tujuan masing-masing. Namun karena sikap dewasa dan rasa nasionalisme mereka yang tinggi, disepakatilah Pancasila yang sekarang ini kita kenal. Kepentingan individu dan kelompok mereka kesampingkan, demi suatu kepentingan agung, kepentingan mulia, kepentingan Bangsa Indonesia.

        Saat ini, Pancasila sudah mencapai usia 70 tahun, waktu yang seharusnya cukup untuk mewujudkan cita-citanya. Namun bukannya tercapai, Bangsa Indonesia justru semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila, bahkan bangsa ini menuju bangsa yang liberal. Dimana demokrasi justru dijadikan tunggangan untuk menuju ideologi baru tersebut.

        Semakin melencengnya Indonesia dari Pancasila, menyulut wacana dari sekelompok orang untuk melakukan revolusi terhadap Pancasila. Mereka menuntut Pancasila untuk diamandemen atau direvisi. Tidak heran, karena jika Pancasila hanya dijadikan pemanis dalam setiap pidato, sedangkan perilakunya jauh dari nilai-nilai yang terkandung, termasuklah kita menjadi bangsa yang munafik.

        Golongan munafik itu akan mengkultuskan Pancasila, mereka akan menyerukan Pancasila sebagai harga mati yang seolah-olah tidak bisa direvisi sampai kapanpun. Mereka kolot dan kekeh dalam menyerukan Pancasila sebagai ideologi yang paling sempurna, sementara perilaku mereka jauh dan melenceng dari cita-cita luhurnya.

        Padahal aturan yang tidak dapat diubah hanya aturan yang diturunkan oleh Tuhan secara langsung. Sebagai seorang muslim, penulis menegaskan bahwa aturan yang tidak bisa diubah hanyalah kitab suci Al-Qur’an. Selain itu, maka sangat mungkin untuk direvisi, termasuk Pancasila yang hanya pemikiran manusia sehingga masih banyak kekurangan di sana-sini. Karena kesempurnaan hanyalah milik Tuhan.

        Bagaimana kalau terjadi tragedi yang banyak menjatuhkan korban? Ya, tepat sekali, bukankah setiap revolusi pasti harus ada yang dikorbankan? Seperti revolusi-revolusi yang pernah terjadi di dunia, apalagi ini menyangkut bangsa yang besar, Bangsa Indonesia.

        Jika kita lihat kerelevanan Pancasila sekarang, Pancasila memang sudah tidak relevan lagi. Perilaku liberal masyarakatnya, serta kapitalisme-kapitalisme yang semakin tumbuh subur membuat Pancasila tidak bisa lagi disebut sebagai ideologi bangsa, kecuali hanya sebagai pemanis dalam setiap pidato. Realita yang banyak terjadi di tengah masyarakat juga membuat kerelevanan tiap sila perlu dipertanyakan.

        Yang pertama, Sila Ketuhanan yang Maha Esa. Hampir seluruh rakyat Indonesia beragama, hal ini bisa dilihat pada kartu identitas yang dimilikinya. Entah beragama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha maupun Konghuchu. Akan tetapi berapa persenkah orang yang bertuhan dari yang beragama tersebut? Misalnya untuk yang muslim, berapa dari umat Islam yang benar-benar melakukan syariat Islam sesuai dengan perintah-Nya? Di Indonesia justru kebanyakan mereka saling menyalahkan satu sama lain, saling menjatuhkan antara golongan yang satu dengan yang lainnya, padahal mereka adalah sesama muslim.

        Apakah Tuhan mengajarkan hal yang demikian? Apakah Tuhan mengajarkan suatu permusuhan yang demikian? Bukankah Tuhan memerintahkan kita untuk selalu menjaga perdamaian, untuk selalu menjaga satu sama lain? Inilah yang disebut dengan sibuk beragama, namun lupa bertuhan. Label agama hanya tertempel pada kartu identitas mereka, namun tidak pada hati nuraninya. Dari contoh itu, penulis tidak ragu untuk mengatakan bahwa sila pertama sudah tidak relevan.

        Berikutnya yakni sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jika dilihat dari banyaknya kasus kejahatan kemanusiaan yang ada, maka dapat disimpulkan sila kedua ini pun sudah tidak relevan. Misalnya saja kasus pembantaian PKI 1965, Trisakti, Marsinah, dan masih banyak lagi kasus-kasus penyiksaan terhadap para pekerja atau buruh. Banyak juga kasus orang tua yang mempekerjakan anak-anaknya yang masih di bawah umur, apakah ini bisa dibilang perilaku kemanusiaan yang beradab? Yang terakhir, baru-baru ini ialah kasus pembunuhan gadis cilik bernama Angeline yang sangat tidak manusiawi. Kasus-kasus tersebut menggambarkan betapa rendahnya rasa kemanusiaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

        Kemudian sila ketiga, yakni persatuan Indonesia. Penulis juga masih mendialektikakan mengenai konteks persatuan yang dimaksud dalam sila ketiga ini. Jika konteksnya adalah dalam struktur pemerintahan, harusnya semua kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tapi nyatanya setiap daerah diberikan hak untuk mengatur daerahnya sendiri, yang biasa disebut dengan hak otonomi daerah. Selain itu, jika memang kita menggunakan persatuan Indonesia sebagai dasar negara, mengapa harus ada daerah yang diistimewakan seperti Yogyakarta dan Aceh? Dari sedikit contoh tersebut apakah sila ketiga ini masih bisa dibilang relevan? Persatuan macam apa yang dimaksud dalam sila ketiga ini?

        Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kata yang perlu digaris bawahi dalam sila ini adalah permusyawaratan. Jika kita melihat realita di lapangan, maka hampir sudah tidak ada lagi yang namanya permusyawaratan. Pemilihan presiden, gubernur, bupati, anggota dewan dan sebagainya, apakah dilakukan dengan cara musyawarah? Tidak, semua itu dilakukan dengan cara voting, yang sama sekali tidak mencerminkan nilai sila keempat ini. Saat ini semua keputusan akan diputuskan oleh suara mayoritas. Padahal kebenaran mayoritas itu belum tentu menjadi suatu kebenaran yang mutlak.

        Selanjutnya pada setiap sidang atau rapat yang dilakukan oleh DPR, apakah masih dilakukan musyawarah untuk mufakat? Ya, mungkin ada, namun itu seakan hanya dijadikan sebagai formalitas saja yang ujung-ujungnnya dilakukan voting juga. Apakah hal-hal semacam itu masih membuat sila keempat ini bisa dibilang relevan?

        Yang terakhir, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang mana yang dimaksud? Apakah semua rakyat Indonesia sudah memiliki tingkat kesejahteraan yang sama? Tidaklah perlu sama, paling tidak apakah semua rakyat Indonesia sudah merasakan tingkat kesejahteraan yang layak? Dengan tegas saya jawab BELUM! Yang ada adalah agen-agen kapitalis semakin tumbuh subur dan menjamur di negeri ini, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin melarat dan sengsara.

        Mirisnya lagi, kebanyakan agen-agen kapitalis tersebut adalah berasal dari luar negeri. Kapitalis-kapitalis asing inilah yang banyak menguasai perekonomian negeri ini. Dan rakyat Indonesia hanya menjadi kuli di negerinya sendiri. Miris, sungguh miris. Ini merupakan hal yang sangat berbahaya, kapitalisme-kapitalisme inilah yang akan melahirkan suatu imperialisme baru nantinya.

        Kesimpulannya, dari kelima sila dalam Pancasila, semuanya bisa dibilang sudah tidak relevan dan perlu untuk direvisi. Atau mungkin memang harus direvisi. Keadaan makin diperparah dengan banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak pro dengan cita-cita Pancasila, sehingga tidak ada lagi alasan kita untuk mempertahankannya sebagai dasar negara sekaligus ideologi bangsa.

        Janganlah menjadi bangsa yang munafik, menyerukan Pancasila namun enggan mengimplementasikannya. Sadarilah, bahwa revolusi menuju hal yang lebih baik memang harus ada yang dikorbankan. Apalagi menyangkut kepentingan bangsa yang besar, Bangsa Indonesia.

6 Responses

  1. menurut Anda, kerusuhan apa yang akan terjadi bila Pancasila direvisi, seperti yang Anda katakan bahwa revolusi dapat menimbulkan korbam jiwa? Menurut Anda apakah sebaiknya merevisi Pancasila atau merevisi perilaku manusianya agar sesuai dengan cita-cita Pancasila sesungguhnya?

    1. Kalau menurut saya, sebenarnya tulisan tersebut bertujuan untuk menyentil masyarakat kita yang perilakunya sudah jauh dari nilai-nilai pancasila. Dengan ada tulisan tersebut, harapannya masyarakat yang demikian akan menyadari permasalahan tersebut.

      Kalau untuk merevisi perilaku masyarakat kita saya kurang yakin akan berhasil dilakukan, pasalnya selama 70 tahun ini, bukannya masyarakat kita perilakunya mendekati nilai-nilai pancasila, justru semakin jauh.
      menurut saya lebih realistis mengubah untuk merevisi pancasila daripada perilaku masyarakatnya yang berjumlah 200 juta dengan sikap yang semakin apatis dengan ideologi kita.

      1. Kemungkinan yang terjadi tergantung pada besar tidaknya perubahan tersebut. Kalau hanya merevisi beberapa kata saja, misal, sila ke 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat delam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, diubah menjadi dihilangkan perwakilannya saja mungkin akan ada perdebatan hebat, namun tidak sampai terjadai pertumpahan darah saya pikir.

        Kalau untuk merevolusi pancasila menurut saya juga mustahil, jadi paling perubahan-perubahan kecil saja.

          1. Seperti kata Bung di bawah, bukan manyesuaikan manusianya, taoi jamannya. Sebab Pancasila bukan sesuatu yang harus dikultuskan, seperti kitab suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *