Advokasi, Bergerilya atau Jalan di Tempat

        Orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) 2015 akan dilaksanakan 24-28/8, segala persiapan pun telah dilakukan. Perhatian penting kini tertuju pada tim advokasi ospek. Mengingat permasalahan mungkin terjadi saat pelaksanaan ospek, dimana peran advokasi dibutuhkan sebagai penghubung dan mediator antara maba dan panitia.

        Menurut peraturan fakultas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FT UNY, Nomor 6 Tahun 2015 tentang ospek peserta memiliki beberapa hak, diantaranya hak untuk melakukan pembelaan diri sebelum dijatuhkan sanksi atas pelanggaran, dan hak untuk meminta agar dihadapkan kepada mahkamah apabila terjadi konflik dengan peserta lain dan atau alat kelengkapan ospek.

        Intinya tim advokasi merupakan komponen yang memiliki fungsi memantau dan membela pelapor, baik saat kegiatan atau di luar ospek. Kemudian, advokasi tidak hanya menaungi maba atau peserta tapi seluruh komponen ospek seperti Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), dan Penegak Kedisiplinan (PK).

        Ketua DPM FT sekaligus ketua mahkamah ospek FT, Rahmat Maulana mengatakan  tahun lalu merupakan masa suram bagi DPM. Karena kinerja DPM yang tidak terlalu terlihat. Hal tersebut berdampak tim advokasi yang melakukan persiapan terlalu mepet.

        Tidak hanya itu suara maba juga hanya menjadi sebatas tumpukan kertas saja tanpa ada tindakan. Hal ini jelas sebuah kesalahan karena menyalahi kewajiban tim advokasi dalam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduaan.

        Aji Sukron Rahmatullah selaku ketua Advokasi mengatakan, sebelum maba melaksanakan ospek, tim telah bergerak melalui media sosial. Lalu, sosialisasi ke OC dan SC, dan membuka stand pengaduan. Penyebaran angket juga akan dilakukan saat ospek hari ketiga, untuk menampung permasalahan yang dirasakan maba selama dua hari ospek. Rahmat Maulana berharap tim advokasi bekerja secara profesional dan tetap bersikap independen, karena sifatnya netral dan posisi tim advokasi terpisah dengan komponen ospek lainnya.

        Sebelum pelaksanaan ospek peserta dapat melaporkan segala permasalahan melalui akun advokasi atau langsung mengunjungi stand yang tersedia. Permasalahan yang dilaporkan akan segera diproses untuk dicari solusinya, kemudian ditindak lanjuti sesegera mungkin. Apabila pihak advokasi tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, maka akan dilimpahkan ke mahkamah.

        “Hasil advokasi tersebut akan ada penyelesaian dengan pihak yang bersangkutan. Ketika permasalahan masih berlanjut akan ada mahkamah yang menyelesaikan dan jika mahkamah tidak bisa menyelesaikan juga akan berakhir di birokrasi,” ujar Rahmat Maulana.

        Aji Sukron Rahmatullah mengatakan apabila ada maba yang merasa tidak nyaman dengan segala rangkaian ospek bisa langsung melaporkan ke advokasi. “Yang diadukan misalnya jika tidak berkenan dengan tata tertib boleh melaporkan ke advokasi atau ada panitia yang bertindak negatif,” ujarnya. Mahasiswa tidak perlu takut atau malu untuk melapor, tim advokasi akan berupaya melindungi, dimana advokasi juga bersifat privasi, tambah Aji.

        Zakky Mubarrok Izzudin selaku ketua BEM FT UNY dan SC ospek FT mengungkapkan agar maba mau dan berani mengadukan segala permasalahan. Pasalnya, evaluasi ospek tahun sebelumnya maba hanya berani melaporkan permasalahan pada sesi akhir tanya jawab sebagai curahan hati (curhat). Hasilnya banyak sekali muncul laporan, seperti contohnya ponsel dan uang maba yang hilang.

        Momen Technical Meeting (TM) menjadi agenda penting untuk mengenalkan Advokasi kepada maba. Pergerakan advokasi saat TM diawali dengan mengenalkan tim, fungsi, peran,  kedudukan, serta membagikan Contact Person (CP) pengaduan. Farhan Anasrulloh maba pendidikan teknik sipil mengatakan bahwa dirinya selalu melihat tim advokasi disetiap acara maba selama pra ospek. Sayangnya, saat diklarifikasi terkait fungsi dan peran advokasi maba tersebut masih merasa bingung karena dianggap penjelasannya kurang jelas. Berbeda dengan Khusnul Khotimah yang juga berasal dari pendidikan teknik sipil menjelaskan bahwa menrutnya advokasi adalah lembaga yang kedudukannya sebagai penegak hukum ospek dan berkedudukan di atas panitia.

        Penugasan ospek memang memiliki tujuan, namun untuk pengadaannya selalu membutuhkan dana. Jumlah yang dibayarkan pun tak sedikit, hingga saat ini total biaya yang dikeluarkan maba kurang lebih 65 ribu. “Iuran fakultas 30 ribu, jurusan 20 ribu jadi total 50 ribu dan tambah tas dan sebagainya 15 ribu,” ujar Khusnul.

        Uang yang dibayarkan untuk keperluan ospek pun tak luput dari pertanyaan orang tua maba yang berfikir bayaran kuliah hanya Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Sempat ditanya orang tua kenapa masih ada biaya lagi setelah UKT, namun setelah saya terangkan mereka bisa memahami dan hanya saja untuk co-card yang berbeda tiap universitas, fakultas, dan jurusan berbeda dianggap hal sia-sia bagi mereka,” ungkap Farhan.

        Ketika peserta ada masalah dengan penugasan dan tidak mampu untuk membelinya, atau tidak bisa membawanya bisa melaporkan ke advokasi. “Maksimal biaya untuk penugasan 100 ribu selama seminggu,” ungkap Nurdiansyah. Tahun ini pun tidak banyak atribut, co-card pun dibuat sesederhana mungkin.

        Apabila ada Penegak Kedisiplinan (PK) yang melakukan tindak kekerasan, maupun membentak maba diluar batas, peserta berhak langsung melaporkan ke advokasi dan tidak perlu merasa segan. Nurdiyansyah Prabowo selaku koordinator fakultas mengatakan permintaan dari dekan bahwa PK dalam pelaksanaan-nya jangan terlalu keras, tetapi tetap tegas.

        Senada dengan Budi Tri Siswanto selaku Wakil Dekan 3 FT UNY, bahwa ospek jangan ada perploncoan, seperti PK sampai membentak untuk mendisiplinkan maba. Advokasi pun diharapakan lebih memantau jalannya ospek karena batas ketahanan setiap maba berbeda. “Panitia selalu ingin mendatangkan maba sangat pagi, alasannya untuk mempersiapkan menuju GOR, padahal kan hanya butuh 30 menit bisa untuk mengkondisikan maba di fakultas,” ujar Budi Tri Siswanto.

        Ospek yang dijalankan panitia saat ini pun dinilai Budi Tri Siswanto sedikit kurang ideal, pasalnya masih ada pembuatan co-card yang tidak mengajarkan tujuan belajar di kampus. Rencananya, Budi Tri Siswanto berkeinginan untuk melimpahkan masalah ospek ke bagian akademik agar mahasiswa lebih mantap untuk belajar di kampus, dan tidak ada lagi praktik perploncoan. [Ida, Edwin, Fitri, Liana, Widi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *