Persma Jogja untuk Lentera

IMG_0222

                               Aksi diikuti oleh belasan aktivis Pers Mahasiswa Yogyakarta (22/10).

          Kamis (22/10), bertempat di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-DIY baik bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan organisasi gerakan menggelar aksi solidaritas untuk menyikapi peristiwa pembredelan majalah LPM Lentera FISKOM UKSW. Majalah dengan judul “Salatiga Kota Merah” dibredel oleh birokrasi kampus dan kepolisian karena kekhawatiran dengan isu pembantaian simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Salatiga.

          Selain untuk solidaritas, aksi ini ditujukan untuk menyatakan bahwa pers mahasiswa tidak boleh lagi dibredel, kegiatan mahasiswa tidak boleh diintervensi oleh kepolisian, dan birokrasi kampus untuk melindungi kegiatan mahasiswa. “Tujuan aksi ini, yang pertama, persma tidak boleh dibredel lagi. Kedua, kegiatan mahasiswa jangan sampai diintervensi oleh kepolisian, dan menuntut pihak birokrasi melindungi kegiatan mahasiswa karena ada undang-undangnya”, ujar Arci koordinator aksi.

          Dalam orasi-orasinya para aktivis mengecam dan mengutuk tindakan aparat kepolisian yang sewenang-wenang melakukan intervensi terhadap kegiatan mahasiswa, serta birokrasi kampus yang tidak tahu masalah jurnalis. Sempat sebelum orasi, para aktivis membungkam mulut menggunakan lakban hitam sebagai bentuk pembungkaman kekebasan berpendapat.

          Arci berharap dewan pers turut menyikapi segala permasalahan pers mahasiswa yang terjadi, karena pers mahasiswa juga berkerja dalam bidang jurnalistik, dan menginginkan pers mahasiswa juga diakui oleh dewan pers.

Adapun tuntutan yang ingin disampaikan:

  1. Menuntut pihak birokrasi kampus untuk menjamin segala bentuk kegiatan mahasiswa, secara akademik dan non-akademik mahasiswa;
  2. Mengecam kriminalisasi dan intervensi kepolisian di ranah akademik;
  3. Mengecam segala bentuk pembredelan pers mahasiswa;
  4. Menuntut Dewan Pers untuk segera menyikapi kasus-kasus pers mahasiswa;
  5. Mengutuk birokrasi kampus IKSW yang telah membredel dan melanggar kebebasan berekspresi mahasiswa.

Nanang Yuniantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *