Mengkaji Ruang Publik Jogja

sumber foto: Instagram ImpulseYK

Yogyakarta (24/2)Institute for Multiculturalism and Pluralism Studies (Impulse) kembali membuka ruang diskusi di Anomie Coffee dengan bahasan utama tentang ruang publik. Sebelumnya Impulse sudah melakukan riset terkait kelayakan ruang publik di Kota Yogyakarta, hasil riset inilah yang dibedah dalam diskusi tersebut.

Diskusi berisi seputar ruang publik yang saat ini semakin berkurang, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Selain itu dibahas juga tentang ruang publik dan tempat wisata bertarif yang saat ini semakin sulit di bedakan. Dayat selaku pembicara mengatakan ruang publik dibedakan menjadi dua, yaitu ruang publik spontan dan ruang publik yang didukung pemerintah. Ruang publik yang didukung pemerintah cenderung lebih dipelihara dan lebih ditujukan untuk pariwisata. Berbanding terbalik dengan ruang publik spontan yang tercipta karena inisiatif masyarakat. “Ruang publik yang didukung pemerintah cenderung lebih ddipelihara dan ditujukan untuk tujuan wisata,” ujar Dayat.

Dayat memberikan contoh Malioboro dan Angkringan Code, keduanya tepat untuk menggambarkan ruang publik yang didukung pemerintah dan ruang publik spontan. Menurutnya, ruang publik spontan lebih mudah untuk dikunjungi karena tidak perlu mengikuti standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti tidak diwajibkan untuk membayar parkir. Berbeda dengan Angkringan Code, fasilitas yang ditawarkan Malioboro jauh lebih menggiurkan. Misalnya saja air minum gratis, kursi-kursi di sepanjang jalan serta kebersihan yang semakin menjadi perhatian pemerintah. Namun kekurangannya masyarakat harus membayar parkir, selain itu masyarakat juga tidak bisa memarkirkan kendaraannya sembarangan, mereka harus memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan dengan jarak cukup jauh.

Selain Malioboro dan Angkringan Code, Dayat juga telah mengobservasi dua tempat lain yaitu Embung Langen Sari dan area bawah Jembatan Lempuyangan. Untuk masalah fasilitas yang ditawarkan sudah cukup baik, namun ruang pubik yang didukung pemerintah masih tetap lebih baik dan tertata. Hal ini menjadi semacam boomerang bagi masyakarat Jogja, sebab jumlah turis domestik maupun mancanegara semakin naik, akibatnya masyarakat lokal tidak kebagian tempat. “Sebenarnya ruang publik ini ditujukan untuk siapa? Masyarakat dari luarkah? Atau memang ditujukan hanya untuk warga lokal saja?,” ujar Yunas peserta diskusi.

Tetapi jika dilihat dari sisi historisnya, Indonesia sudah cukup maju soal ruang publik. Alun-alun utara dan Selatan kota Jogja atau yang sering disebut Altar dan Alkid dulu adalah pelataran rumah Sultan dan bukan ruang publik. Hanya segelintir orang saja yang dapat keluar masuk alun-alun tersebut. Tetapi seiring berjalannya waktu, tempat itu berubah menjadi tempat umum dan tempat warga beraktivitas, mulai dari berdagang hingga menyewakan wahana.

Peterson, seorang filsuf terkenal pernah mengatakan, “Sebuah ruang dikatakan ruang publik ketika ada suatu aktivitas masyarakat di dalamnya”. Dayat menambahkan bahwa di Eropa pemisahan antara ruang publik dan tempat wisata sangat jelas, terawat, serta tertata. Di akhir diskusi, Dayat menekankan bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk dari waktu ke waktu, pemerintah harus dapat memaksimalkan ruang publik yang ada. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga harus turut berkontribusi dalam menjaga dan merawat ruang publik. [Fairuz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *