Dibalik Hingar Bingar Gaji-13 dan THR

Oleh : Teguh Iman Perdana

Bulan Juni akhir atau awal Juli 2018 adalah bulan yang menggembirakan bagi para Aparatur Sipi Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara maupun pensiunan, karena pada bulan-bulan tersebut tunjangan gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan secara bertahap dari Juni sampai Juli. Pemerintah mengumumkan bahwa gaji ke-13 pada tahun ini naik sebesar 68,92 persen dibandingkan pada tahun 2017. Rincian dana yang dikeluarkan Pemerintah untuk THR serta gaji ke-13 untuk pegawai aktif dan pensiunan sebesar 5,24 triliun, tunjangan kinerja 5,24 triliun, dan THR pensiun sebesar 6,85 triliun.

Ada beberapa perbedaan, THR yang biasanya hanya diberikan pada pegawai yang masih aktif, namun tahun ini para pensiunan ASN, Tentara maupun Polisi serta pejabat lainya juga mendapatkan hal yang sama. Kemudian ada lagi satu kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo yaitu adanya THR tunjangan kinerja yang tentu menarik untuk dikupas. Jika dilihat dari dua dimensi, yaitu ekonomi dan politik yang tidak bisa lepas dari pengaruh kebijakan ini. Dari sisi ekonomi, jumlah tunjangan yang diterima oleh PNS pastinya akan bertambah lantaran adanya kebijakan gaji pokok ditambah tunjangan setelah sebelumnya pada tahun 2017 hanya dibayarkan sebesar gaji tidak dengan tunjangan lainnya. Pembayaran gaji-13 dan THR di Bulan Ramadhan yang mendekati idul fitri juga diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat serta dapat menyumbang sektor rill dan ekonomi tanah air.

Melihat catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I 2018, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,95%, sehingga pertumbuhan ekonomi hanya 5,06%. Berdasarkan hitungan lembaga ekonomi INDEF, jika setiap penerima gaji-13 dan THR membelanjakan uangnya, ini akan membantu menaikkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2018 hingga 53 persen. Pemerintah tentu berharap para penerima tunjangan ini tidak menyimpan uangnya di bank, karena sektor konsumsi rumah tangga adalah penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) utama bagi Indonesia. Namun di balik tujuan ekonomis seperti itu, terselip satu kekhawatiran, bahwa dana yang digunakan akan menyedot alokasi untuk pembangunan. Selain itu, tidak adanya kebijakan ini di rencana kerja yang harusnya dibahas di awal penyusunan APBN menambah linglungnya kebijakan populis ini.

Lain ekonomi, lain lagi politik. Dari segi politik lebih menarik lagi. Di tahun politik seperti ini, tentu dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Jokowi, memunculkan banyak dugaan bahwa kebijakan tersebut dilakukan hanya karena motif politik. Dengan jumlah PNS di pusat dan daerah yang berjumlah sekitar 4,4 juta orang, menjadikan kebijakan populis seperti itu tentu bisa langsung menyentuh kepentingan para calon pemilih. Dalam konteks politik praktis, 4,4 juta orang bisa berpengaruh begitu signifikan. Sebagai seorang pegawai pemerintah yang notabene memiliki tingkat pendidikan yang sedikit lebih tinggi dari masyarakat biasanya, tentunya memiliki pengaruh yang besar, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam keluarga. Ketika seorang pegawai merasakan suatu kebijakan yang berpihak padanya, pasti kebijakan tersebut akan dia promosikan kembali kepada orang lain. Tidak berlebihan jika banyak yang menganggap kebijakan ini adalah sebuah manuver awal Jokowi dalam rangka pencalonannya di 2019 mendatang. Namun lawan politik tentu tak tinggal diam,misalnya elit politik Partai Gerindra dan PKS yang menyebut bahwa kebijakan ini hanya sebagai upaya untuk mempertahankan citra baik di mata masyarakat.

Masih jelas dalam ingatan ketika pada tahun 2008 Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu hendak mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang kedua juga melakukan manuver yang sama. SBY meningkatkan gaji PNS hingga 20%, dan itu merupakan kenaikan tertinggi sejak zaman orde baru. Walhasil dengan kebijakan tersebut tanpa ada prasangka buruk, SBY yang mencalonkan kembali yang didampingi oleh Boediono meraih kemenangan mutlak dengan perolehan suara jauh melampaui lawan-lawannya. Tidak heran jika kubu Jokowi bereksperimen untuk mengadopsi kebijakan yang berhasil membawa SBY bertahta selama sepuluh tahun itu. Kebijakan yang dinilai begitu politis ini juga memunculkan beragam tanggapan baik yang pro maupun kontra, melalui akun twitter-nya, Fadli Zon berkelakar “Jelas politis, ditahun politik pula. Kenapa tak perhatikan honorer yang jauh lebih membutuhkan”.

Sekarang itu tinggal bagaimana PNS menyikapi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Di balik konteks politik tersebut, tentu kebijakan ini memiliki dampak yang baik bagi keluarga penerima gaji ke-13 dan THR. Tunjangan yang dicairkan bersamaan dengan hari raya dan masuknya tahun ajaran baru tentu sangat membantu PNS dalam menyiapkan pundi-pundi Rupiah untuk memenuhi kebutuhannya. merayakan hari kemenangan, membeli peralatan sekolah, sekaligus membayar uang sekolah anak-anaknya tentu bukan pengeluaran yang sedikit. Apalagi biaya pendidikan semakin mahal, entah itu di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, tak mengenal swasta maupun negeri. Lalu bagaimana dengan masyarakat non-PNS? Masyarakat non-PNS tentu berhak menuntut kepada para penerima gaji ke-13 dan THR ini dalam perbaikan standar pelayanan publik. Sehingga ada pembuktian bahwa dengan peningkatan penghasilan tersebut akan meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi kedepanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *