Seorang mahasiswi USU menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Henri Sitorus, Ph.D, dosen FISIP USU. Modus dilakukan dengan cara memberi tugas dan mengajak korban melakukan riset di perkebunan sawit. Kekerasan seksual dilakukan di mobil pelaku saat pelaku dan korban berada di dalam perjalanan di tengah perkebunan sawit. Kekerasan seksual ini berlatar-belakang relasi kuasa dosen dan mahasiswi, dan memanfaatkan kepercayaan atas kerentanan korban. (Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, 2020).
Laporan yang ditulis oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut merupakan satu dari sekian banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus. Sangat ironis, lingkungan yang seharusnya menjadi tempat untuk mengenyam pendidikan dan membentuk pribadi yang lebih dewasa justru menjadi sebuah hal mengerikan yang tak pernah dibayangkan.
Sering kita jumpai beberapa media Pers Mahasiswa (Persma) menaikkan isu tentang kekerasan seksual, berupa kejadian –hingga kronologi— yang diceritakan langsung dan disetujui oleh penyintas. Tentu saja, tulisan-tulisan ini tidak hanya sampai pada publikasi media massa, tetapi adanya penindakan lanjut berupa advokasi dan pendampingan penuh yang diharapkan mampu menyusut tuntas kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan serta pelaku jera atas perbuatan yang dilakukannya.
Persma dibentuk untuk menciptakan kontrol sosial terhadap isu kampus yang terjadi, salah satunya adalah kasus ini. Bagi beberapa mahasiswa, kekerasan seksual merupakan suatu hal yang tabu untuk diperbincangkan, entah karena malu atas penyebutan beberapa istilah yang terkesan vulgar atau faktor lainnya. Padahal, pemahaman ini sangatlah penting untuk melindungi, mencegah, dan mengawal bersama sebagai bentuk kepedulian atas kejadian yang menyisakan derita fisik dan mental.
Kekerasan seksual tidak hanya tentang perkosaan, penganiayaan, maupun pencabulan saja. Mari sedikit membuka diri dengan sadar secara penuh hal-hal yang termasuk dalam kekerasan seksual.
Jenis Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan
Menurut Komnas Perempuan, ada 15 jenis perbuatan (kekerasan seksual-red) berdasarkan hasil pemantauan, yaitu perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendikriminasi perempuan, dan kontrol seksual malalui aturan diskriminasi beralasan moralitas dan agama.
Baca Juga:
Dari sebagian besar tulisan –yang diterbitkan Media Persma: Tindakan perkosaan, intimidasi seksual— dan pelecehan seksual adalah jenis kekerasan seksual yang sering dilanggengkan oleh pelaku dalam ranah kampus.
Hal yang perlu ditegaskan karena sangat rentan terjadi adalah tentang pelecehan seksual. Tindakan ini dilakukan melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksualitas korban. Pelecehan seksual termasuk siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Dengan penjelasan tersebut, apakah yakin kampus kita masih aman-aman saja dari kekerasan seksual?
Kalau tidak aman, larinya mau kemana?
Meskipun dasar hukum sudah termaktub dalam Peraturan Rektor UNY Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Etika Akademik Mahasiswa; Peraturan Rektor UNY Nomor 22 Tahun 2018, peraturan ini dikeluarkan sebagai perubahan atas tiga pasal (pasal 1, pasal 4, dan pasal 6) pada Peraturan Rektor UNY Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen, tetapi tidak ditemukan adanya tindakan secara eksplisit pihak kampus dalam penanganan kasus maupun sanksi kekerasan seksual. Redaksi “kekerasan seksual” pada Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Etika dan Tata Tertib Pergaulan Mahasiswa di Kampus justru dihapus pada Peraturan Rektor yang baru, diganti dengan pelarangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan pelarangan melakukan ancaman dan/atau tindak kekerasan terhadap mahasiswa lain.
Kurangnya keberpihakan tentang masalah kekerasan seksual, memberi esensi bahwa payung hukum kampus tidak terlalu kuat untuk mengentaskan kasus ini sampai akarnya. Ketidakjelasan Standard Operating Procedures (SOP) penanganan dari kampus menjadi faktor penghambat mangkraknya penindakan lebih lanjut kasus ini, sehingga para korban lebih memilih untuk diam dan pelaku bebas berkeliaran.
Baca Juga:
Kasus Slamet, Awal Instruksi Gubernur Pencegahan Intoleransi di DIY Diterbitkan
Diamnya korban, bukan berarti nihil kekerasan
Ada banyak faktor yang membuat korban bungkam dan enggan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya. Beberapa diantaranya adalah:
Pertama, risiko adanya Victim Blaming. Secara singkat, Victim Blaming adalah istilah yang menyalahkan korban terhadap kesalahan atau bencana yang menimpa dirinya sendiri. Saat korban melaporkan kasus yang dialaminya, tidak menutup kemungkinan dituduh melakukan kasus pencemaran nama baik, parahnya akan terjadi perundungan sosial dan akhirnya menjadi korban untuk kedua kalinya.
Kedua, nama baik. Dalam perspektif saya, nama baik adalah beban terberat korban kekerasan seksual. Dia membawa nama baik dirinya sendiri maupun keluarga dan akan merasa malu serta takut dikucilkan oleh keluarga maupun kerabat. Dalam hal ini, keluarga seharusnya mendukung penuh dan membantu menuntaskan.
Selain nama baik keluarga, nama baik kampus juga dipertaruhkan. Tidak menutup kemungkinan kampus akan memberikan intimidasi kepada korban jika kasus ini dilaporkan dan membawa nama universitas. Intimidasi yang dilakukan bisa saja berupa pengurangan nilai bahkan pencabutan ijazah. Ironis, korban yang seharusnya didukung penuh oleh pihak kampus, justru berkebalikan dengan realitanya dikarenakan keberpihakan kampus berupa penyediaan payung hukum dan lembaga penanganan yang masih lemah.
Ketiga, korban belum sembuh total untuk menceritakan ulang. Sangat berat bagi seorang mahasiswa untuk terbuka dan mudah bercerita meskipun dengan teman sejawatnya. Kemungkinan lain karena belum adanya kepercayaan penuh terhadap lingkungan sekitar.
Jika ada yang menceritakan kejadian kekerasan seksual kepadamu, tandanya kamu dipercaya. Jangan khianati kepercayaannya
Penanganan terhadap korban kekerasan seksual memang tidaklah mudah apalagi dihadapkan pada masalah psikologis. Langkah kecil yang bisa dilakukan adalah dengan mendengarkan dengan baik sampai selesai, berikan empati, selalu dampingi saat berada di kampus maupun luar kampus jika diperlukan untuk mencegah kejadian kelam tersebut terulang kembali dan jangan sekali-kali memberikan pertanyaan dan menyalahkan cara berpakaian korban saat kejadian. Sejatinya, korban kekerasan membutuhkan tempat berlindung diri, bukan tempat adu argumentasi.
Kekerasan seksual telah menjadi momok saat ini oleh mahasiswa. Dibutuhkan sikap koorporatif semua warga kampus untuk mencegah adanya kasus tersebut yaitu dengan cara melek informasi dan kritis menghadapi persoalan yang ada. Kita harus saling menguatkan, tak boleh menjatuhkan, saling mengikat, tak boleh ada sekat, serta saling berbagi, tanpa takut teralienasi.
Sampai sekarang fakultas yang saya diami selama 3 semester ini tidak terdengar informasi kasus maupun pelaporan adanya tindak kekerasan seksual, memang tidak ada atau meniadakan yang ada?
Sumber Referensi :
Catatan tahunan Tentang Kekerasan terhadap Perempuan, (6 Maret 2020)
https://mmc.tirto.id/doc/2019/11/18/15 BTK
Penulis: Resti Damayanti
Editor: Akbar Farhatani