UNY Bentuk Satgas Darurat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Yogyakarta – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (DPM UNY) melalui akun Instagram resminya mengumumkan dibukanya rekrutmen Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pendaftaran dibuka pada 14 Juli dan telah ditutup 17 Juli lalu. Pembentukan Satgas Darurat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sampai saat ini UNY belum mendapatkan SK pembentukan panitia seleksi (Pansel) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). SK yang ditujukan kepada Pansel masih dalam proses. Pihak Rektorat akhirnya menginisiasi pembentukan Pansel Satgas Darurat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual setelah mendapat desakan dari mahasiswa melalui aksi yang dilaksanakan pada 11 Juli 2022.

“Satgas dibentuk ketika Pansel sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari kementerian, dan kondisi pansel di UNY saat ini belum mendapat SK dari kementerian. Akibat tekanan dari beberapa pihak luar, pun mahasiswa UNY juga aksi, sehingga dari rektorat menginisiasi pembentukan Satgas Darurat, Kemarin dikonfirmasi lagi, Satgas Darurat ini akan mendapat SK dari pihak rektor.” Demikian disampaikan Yahya selaku narahubung rekrutmen Satgas UNY Ketika dimintai informasi, Senin (01/08/2022).

Yahya menambahkan, untuk saat ini Satgas Darurat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah memiliki 13 anggota yang terdiri atas enam orang dari DPM, enam orang dari BEM, dan satu orang dari UKM. Rencananya, Pansel akan menambah lima anggota  dari unsur mahasiwa.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 Satgas yang terbentuk bertugas menerima  dan memroses laporan kekerasan seksual sebelum dilaporkan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan, di mana hak pendidikan atau pekerjaan terlapor atau tersangka akan diberhentikan sementara. Kesimpulan yang didapatkan dari pemerikasaan akan dijadikan dasar penerbitan rekomendasi.

Rekomendasi  yang dimaksud memuat usulan atas pemulihan korban, sanksi pelaku, serta tindakan pencegahan keberulangan dari kasus tersebut. Dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, seluruh warga kampus memegang peran yang juga penting dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya kekerasan seksual,

Untuk saat ini pelaporan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan melalui platform Speak Up yang dikelola oleh  Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KM UNY. Mekanisme pelaporan diawali dengan mengisi form pelaporan di laman . Tim Speak Up akan menghungi pelapor untuk pendampingan dan menindak lanjuti kasus kekerasan seksual yang diadukan.

Penulis: Ardelia Amanda P.

Penyunting: Fais Halim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *