Gelar Bayangan Dibalik S.Pd Teknik

Animasi seorang sarjana
Animasi seorang sarjana

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) atau dahulu lebih dikenal dengan sebutan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) memiliki lebih dari 60 program studi (prodi) yang terdiri dari jenjang diploma III, sarjana, magister dan doktor. Mayoritas prodi adalah berbasis pendidikan, dengan harapan semua mahasiswa yang mengambil prodi pendidikan bisa menjadi seorang guru atau pendidik yang ahli dalam bidangnya.

Melihat adanya konstitusi UNY yakni, peraturan akademik UNY tahun 2011 bab X pasal 30  mengenai gelar tambahan, pada ayat 1 menyatakan bahwa “Kewenangan tambahan hanya berlaku bagi mahasiswa sarjana (S1), artinya bahwa mahasiswa UNY khususnya S1 bisa mempunyai gelar tambahan yaitu Ahli Madya (A.Md) dengan persyaratan-persyaratan yang telah diatur pada ayat 2 sampai 9.

Merupakan keistimewaan bagi mahasiswa sarjana yang mampu meraih gelar tambahan itu, disamping mereka mempunyai gelar sarjana mereka juga mempunyai gelar ahli madya, dan kedua gelar tersebut bisa dipakai untuk mempermudah dalam bekerja entah itu dalam dunia pendidikan ataupun dunia industri. Ini adalah salah satu hal yang istimewa, karena di manapun institusi negeri tidak ada yang membuat kebijakan seperti UNY. Hanya UNY yang mengeluarkan kebijakan ini.

Namun, apakah gunanya jika seorang mahasiswa sarjana telah membuat Tugas Akhir (TA) untuk gelar ahli madya dan setelah lulus sarjana, mahasiswa tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari jurusan dan fakultas? Sungguh sebuah pendustaan besar kepada mahasiswa, karena pelaksanaan peraturan akademik yang tidak sesuai, sudah sangat jelas tertera pada peraturan akademik bahwa seorang mahasiswa sarjana bisa mendapatkan gelar tambahan dan kenapa pihak jurusan atau fakultas tidak melaksanakan itu. Jika kita usut, tambahan gelar tersebut hanya bisa dikeluarkan ketika mahasiswa mengurus di birokrasi fakultas. Dan prosesnya pun tidak mudah, perlu melewati birokrasi satu ke yang lain.

Perjuangan seorang mahasiswa untuk mendapatkan dua gelar sekaligus bukan hanya perjuangan yang biasa, namun perjuangan yang sangat dan sangat luar biasa. Tidak hanya tugas akhir berbentuk skripsi yang mereka pikirkan tapi juga tugas akhir yang berbentuk proyek akhir. Mungkin inilah yang melatarbelakangi kebijakan baru dari beberapa jurusan di FT, yang tidak mewajibkan mata kuliah proyek akhir bagi mahasiswa S1. Keputusan terakhir dari beberapa jurusan di FT, mata kuliah proyek akhir bisa diambil juga bisa tidak. Sesuai dengan keinginan mahasiswa. yang membuat lain hanya di jurusan PTBB, karena kebijakannya tetap wajib. Meski banyak yang menyayangkan, karena kejelasan ijazah D3 nya belum ada kepastian.

Jika memang tidak akan pengakuan atau akan ditiadakan mengenai tambahan gelar ini tentunya banyak mahasiswa sarjana yang mengalami kekecewaan terlebih mereka yang sudah berencana atau bahkan sudah mempersiapkan proyek akhir ini. Perlu ada pertimbangan lain ketika mahasiswa akan mengambil atau tidak mata kuliah ini. Karena realitanya memang masih kabur.

Sebaiknya pihak jurusan dan fakultas melaksanakan fungsinya dengan baik. Meski kebijakan setiap jurusan berbeda, hendaknya harus di sinergikan dengan kebijakan fakultas. Dalam hal ini bidang akademik yang berkaitan langsung dengan berbagai kebijakan perkuliahan harus lebih tegas dan mengawal terus kebijakan masing-masing jurusan, karena pada dasarnya bidang akademiklah yang menjadi fundamental pendidikan itu.

Oleh : Nanang Yuniantoro

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *