Manfaat Hukum dan Ironi Keadilan

Hukum dibuat sebagai manifestasi perpanjangan tangan Tuhan. Sejarah juga mencatat saat Musa menerima 10 perintah Tuhan di gunung Sinai sebagai bentuk hukum untuk dijalankan manusia. Lalu, kemunculan firman tuhan pada Taurot, Zabur, Injil, dan Al-Quran tidak lain sebagai pedoman, pegangan hidup manusia. Filusuf terdahulu macam Plato dan Aristoteles menyatakan hukum adalah sebuah sistem aturan untuk mengatur hubungan pola kehidupan manusia secara resmi, mengikat, serta memberi pengertian baik dan buruk.

Konteks hukum idealnya tidak saling membandingkan antara firman Tuhan dengan hukum persepsi manusia, karena keduanya saling melengkapi. Persepsi-persepsi inilah yang umum kita sebut sebagai produk hukum. Tidaklah sempurna memang, karena hukum manusia tentu berubah sesuai perkembangan zaman. Tidak kekal dan tetap seperti wahyu firman Tuhan.

Namun, kini persepsi pikiran manusia kian tidak selaras dengan semangat humanisme dan ajaran wahyu firman Tuhan. Sehingga insting dasar manusialah yang lebih dominan. Tercermin jelas pada penyelesaian beberapa kasus hukum. Misalnya, penembakan tahanan di Yogyakarta, vonis hukum anak menteri, putusan hukum pejabat pelaku korupsi dan seorang nenek, ormas preman dengan tingkahnya, kekerasan pada jurnalis dan aktivis, video polisi di youtube, korupsi kitab suci, manipulasi program sapi, hingga manipulasi undang-undang dan konstitusi. Bisa dikata siapa pelaku, siapa korban tidaklah jelas, mending tidak ikut-ikutan dari pada dimatikan.

Perihal permasalahan kemanusiaan sederhananya muncul dari sifat basic manusia, semacam naluri atau beladiri. Yang suka tidak suka merupakan pemberian Tuhan sebagai bekal hidup. Apabila tidak dikendalikan sesuai kondisi, dapat menimbulkan chaos dalam skala yang masif. Celakanya, pelakunya kini adalah para penentu kebijakan, sehingga rakyat yang dikompensasi. Atau sejalan dengan hukum alam, yang kuat menindas yang lemah.

Dukungan kepada aparat penembak preman ialah salah satunya. Jadi masyarakat seolah tidak percaya akan hukum akibat akumulasi proses penegakan hukum itu sendiri. Kemudian gerakan seperti komunis dan fasis yang di awal abad 20 begitu revolusioner, hadir dari kondisi-kondisi diatas. Yang disayangkan memunculkan diktator-diktator kuat macam Stalin, Hitler, dan Mosulini. Kini bila muncul tanda-tanda radikalisme dan terorisme itu adalah konsekuensi logis dari kondisi-kondisi yang terjadi.

 Ironi keadilan jelas nyata terlihat. Baik eksekutif, legislatif dan yudikatif kini banyak tersandra kasus hukum. Yang berkuasa dan yang mengawasi mempermainkan hukum, sementara lembaga-lembaga peradilannya dapat dibeli. Sehingga tidak mengherankan bila menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), 56 persen responden menyatakan tidak puas dan hanya 29,8 persen saja yang merasa puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Inilah masalah sosial negri ini. Salah siapa dan tanggung jawab siapa, sulit untuk dijawab.   

Oleh : Farchan Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *