Ada Apa dengan KPU?

kpu IMG-20141212-WA0001Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) FT UNY No: 41/KPU/PEMILWA/FT_UNY/XI/2014, tentang peserta pemilihan mahasiswa (pemilwa) FT UNY 2014, yang memutuskan ada dua pasang calon BEM FT UNY, yaitu pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2. Tetapi Kamis 11/12 malam keluar Surat Keputusan (SK) KPU No: 63/KPU/PEMILWA/FT_UNY tentang diskualifikasi peserta pemilwa nomor urut 2.

SK KPU tentang diskualifikasi tersebut menyebabkan debat calon ketua BEM yang rencananya dilaksanakan Jumat 12/12 gagal terselenggara mengingat calonnya hanya ada satu pasang. Peristiwa tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, dimana diskualifikasi terhadap pasangan nomor 2 terlihat aneh. Kemudian, hukum apa yang melandasi KPU, apakah sudah kuat atau belum. Jadi ada maksud apa dan siapa dibalik KPU?

SK diskualifikasi dikeluarkan pada waktu masa kampanye, padahal jika ditinjau dari tahapan pemilwa (pemilihan mahasiswa) keluarnya SK No. 41 atau  SK peserta, dikeluarkan setelah melalui beberapa tahapan yaitu forkom tata tertib, sosialisasi tata tertib, pendaftaran calon peserta yang meliputi pengambilan serta pengumpulan formulir, verifikasi calon peserta, masa banding hasil verifikasi, dan penetapan calon peserta.

Seperti yang dijelaskan di SK, bahwa pasangan nomor 2 didiskualifikasi akibat melanggar undang-undang pemilwa KM UNY No. 2 tahun 2013, BAB 1, Pasal 1, ayat 15 tentang peserta pemilwa adalah perseorangan yang menjadi calon anggota DPM KM UNY dan pasangan perseorangan untuk calon ketua dan wakil ketua BEM KM UNY dan peraturan rektor UNY nomor 2 tahun 2014 terkait akademik, BAB XII administrasi akademik pasal 40.

Namun, sangkaaan yang dilayangkan sangatlah lemah karena poin 2 mengacu pada peraturan akademik, dimana Ali Abdul Wahid Wafi disangka melanggar etika kemahasiswaan sebenarnya tidak pada tempatnya. Karena  bila konteksnya pemilwa harusnya undang undang dan peraturan yang dipakai sebagai dasar adalah terkait pemilwa bukan terkait akademik. Logikanya sederhana mau ke Surabaya tetapi jalan yang dipakai malah ke Jakarta.

Sedangkan, keputusan poin 3 terkait  diskualifikasi malah menimbulkan pertanyaan perihal pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan pasangan nomer 2, sehingga di diskualifikasi sama sekali.

Dimana, akibat diskualifikasi itu akan terjadi peserta tunggal, jadi penentuan ketua BEM  FT UNY 2015 mungkin akan ditentukan secara aklamasi. Tentunya segala persiapan akan sia-sia dan membuat kecewa masyarakat FT sendiri. Perlu kiranya dicari solusi sesuai peraturan dan undang-undang yang sesuai juga, serta tidak sembarangan ambil keputusan. Patut ditunggu keputusan yang akan diambil, harapannya bukan keputusan bodoh yang bakal diambil. [Nurus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *