Oleh Farchan Riyadi
Kabar termutakhir saat ini adalah munculnya fenomena batu akik. Kemunculannya setara dengan ikan louhan dan tanaman athrium yang sangat popular tempo lalu. Masyarakat Indonesaia memang terkenal sangat sensitif dan menyukai adanya tren.
Tren dalam kehidupan bernegara juga tidak kalah seru dibanding batu akik. Kini banyak bermunculan tren, baik yang masuk akal atau memang hanya diada-adakan. Sebut saja, tren begal, yang kerap muncul dimana-mana.
Kemudian, kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya juga sedang tren. Kasus yang dituduhkan juga cukup bervariasi, dan cukup ampuh mengoyang stabilitas lembaga KPK. Pada berbagai wawancara pimpinan KPK sebenarnya telah memprediksi akan dikriminalisasi. Hal ini merujuk dengan kasus yang menimpa beberapa pimpinan di masa lalu, seperti Antasari Ashar, dan Samad Bibit Rianto serta Chandra Hamzah. Namun, tetap saja mudah di-tersangka-kan, hal ini menjadi indikasi KPK harus lebih taktis dan hati-hati dalam menangani setiap kasusnya.
Terus trennya menjadi bahwa KPK akan dieliminasi pelan-pelan. Tren ini muncul secara bergelombang dalam satu waktu. Bahwa pihak yang selama ini merasa dirugikan seperti muncul bersama-sama. Celakanya pihak-pihak yang harusnya bekerja sama dengan KPK, justru melemahkan fungsinya sebagai penindak kejahatan korupsi. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengadilan ogah-ogahan bersinergis dengan KPK. Wajar bila di tiga lembaga itu memang banyak oknumnya telah dipenjara akibat terbukti melakukan korupsi.
Tren paling sahih terkait KPK, adalah dengan apa yang disebut sarpin effect, dimana kekhawatiran timbul, akan banyak tersangka mengajukan praperadilan agar status tersangkanya dibatalkan. Kebetulan banyak tersangka kasus korupsi belum juga diadili. Berawal dari kasus Budi Gunawan tersebut, justru lembaga penindakan hukum sendiri yang bakal repot dan digugat balik. Rakyat seharusnya gusar, karena lawan KPK seperti begitu besar dan masif.
Perlu diketahui, KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan dianggap kurang efektif menangani kasus korupsi kala itu. Kemudian kejaksaan saat ini sedang mengalami tren naik terhadap penanganan kasus korupsi. Seperti penanganan kasus bus trans Jakarta dan tender film TVRI. Semakin progresifnya kejaksaan, tentu akan muncul wacana pembubaran KPK. Pertanyaannya rakyat akan menerima atau tidak pembubaran KPK. Bahwa dalam menjaga suatu kepentingan dan kekuasaan, bila suatu kekuatan sudah makin kuat, layak segera dieliminasi sebelum benar-benar jadi kuat.
Layak ditunggu gebrakan pemerintah dalam melindungi KPK. Dimana, peristiwa ini dapat dipakai sebagai indikator, apakah rezim saat ini memiliki komitmen terhadap pembrantasan korupsi. Sedangkan dari pihak KPK, harapannya lebih hati-hati terhadap siapa saja termasuk antar lembaga penindakan hukum sekalipun, karena musuh siap menyerang dikala ada kesempatan. Kemudian, masyarakat perlu memonitor, bila terjadi pelemahan, siap-siap saja membuat gerakan, meski hanya lewat media sosial. Sementara itu, untuk wakil rakyat susah untuk diharapkan. Intinya jangan mau terima bila KPK dibubarkan.