Kuasa Pers Mahasiswa, Sejauh Mana?

 

Perkenalkan, saya Edwin Widianto. Mahasiswa UNY. Tetap menjadi golongan yang belum mau ditunggangi politik kaum hawa. Semoga senantiasa kita diberi kejernihan berpikir agar tulisan yang saya buat ini bisa menjadi bahasan yang mencerdaskan. Amin.

Alhamdulillah kali ini saya diberi kesempatan oleh mas Taufik untuk belajar menulis dan memantik Obrolan Persma Jogja (OPJ) berikutnya tentang otonomi pers mahasiswa (persma). Otonomi persma kini menjadi bahasan yang memicu pro dan kontra bagi setiap kalangan insan jurnalis mahasiswa. Seperti halnya saat pelatihan advokasi bersama kang Zainal Arifin di Semarang.

Tepat hari ketiga dalam acara Dies Natalis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke-23, saya tersesat dalam pengetahuan. Tak jelas motivasi apa yang mengarahkan untuk mengikuti pelatihan advokasi. Secara basic saya masih minim pengetahuan. Mengingat bahwa berkolega dengan kawan-kawan persma saja seperti baru kemarin.

Memosisikan sebagai gelas kosong, saya terus menulis apa yang dilontarkan oleh pembicara maupun peserta. Saat itu, moderatornya mas Solikhin. Dengan gayanya yang humble dan suka cengar-cengir memang mampu mencairkan suasana. Ketegangan diskusi antara persma Makassar, Maluku dan Malang.

Saya masih ingat, kang Zainal mengajarkan bahwa status persma di kampus adalah lembaga berbadan hukum yang bersifat semi otonom karena masih bernaung dalam kampus yang legal. Meskipun persma sudah memiliki AD/ART yang mengatur organisasinya sendiri. Namun kang Zainal menekankan bahwa yang memiliki otonomi untuk melakukan pemberedelan adalah birokrasi kampus.

Seketika, pihak persma Makassar menolak keras. Mereka bersikukuh bahwa persma belum terjamin statusnya. Menurut kajian mereka bersama LBH Makassar, UU no. 40 tahun 1999 dianggap masih ada celah yang merugikan persma. Mereka dengan idealis terus mengajak PPMI untuk membuat naskah akademik agar dapat diusulkan ke dewan untuk secepatnya direvisi supaya persma mendapat pengakuan.

Menerima rangsangan tersebut, koalisi persma Maluku dan Malang sigap menimpa. Duet mereka lebih mengamini apa yang disampaikan oleh pembicara. Alasannya simpel, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) memang bagian dari birokrasi. Diakui atau tidak, persma saat ini juga masih menerima dana kampus untuk menghidupi organisasi. Hingga akhir diskusi, kedua kubu masih tetap dengan buah pikirnya masing-masing.

Sementara itu, mengenang tahun 2015 memang kelam bagi aktivitas persma. PPMI melalui Penelitian dan Pengembangan mencatatkan beberapa kasus yang menimpa anggotanya. Dari intimidasi, penarikan majalah, sampai kasus pembekuan. Atas kesewenangan birokrasi kampus yang merasa memberikan fulus kepada persma seakan mencoba membatasi ruang belajarnya.

Waktu itu saya berjumpa dengan dewan pers dalam workshop di Ballroom Hotel Santika Yogyakarta. Imam Wahyudi yang merupakan salah satu pemateri berpendapat bahwa persma sekarang lebih mengandalkan dana kampus. Efeknya, birokrasi kampus jadi punya kuasa untuk memberedel karya jurnalistik kampus.

Setelah memahami pernyataan di atas, saya sangat tidak sepakat atas pernyataan Imam. Logikanya seperti ini, dana yang diberikan birokrasi kampus kepada persma berasal mahasiswa. Lha wong dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tiap semester dibayarkan mahasiswa. Sudah ada alokasi dana tiap kebutuhan mahasiswa. Birokrasi kampus tinggal kerja mirip teller bank saja. Bukan sebagai pemodal yang memberikan dana kepada kegiatan mahasiswa, khususnya persma.

Perlu diketahui, hubungan organisasi mahasiswa (ormawa) khususnya persma juga bersifat kelengkapan non-struktural pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebatas mitra kerja saja. Seperti dijelaskan pada pasal 5 Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Kemendikbud) tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi tahun 1998.

Sebagai non-struktural, ada juga derajat kebebasan yang diberikan kepada persma seperti yang dijelaskan pada pasal 6. Tentunya atas dasar kesepakatan antara pihak persma dan pimpinan kampus. Tetapi, bukan untuk membatasi pola pikir bekerja saya kira. Melainkan tentang penegakan aturan-aturan kampus saja. Misal tidak boleh merokok, minum-minuman keras, dan seks bebas di area sekretariat.

Jika membatasi pola pikir bekerja, justru kawan-kawan persma perlu mempertanyakan pengetahuan birokrasi kampus. Terkait Undang-Undang Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 tentunya. Padahal sudah gamblang bahwa kebebasan dan mimbar akademik serta otonomi dijamin oleh negara. Pada bagian kedua pasal 9 (3) dijelaskan otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. Karena bekerja menggunakan prinsip jurnalistik.

Jadi jelas, persma murni bersifat otonom. Tidak terikat penuh dengan birokrasi kampus. Hanya masih menumpang pada sistem pendanaan saja. Sebatas memberi tahu laporan pertanggungjawaban dana bukan terus dikontrol kerja persma oleh mereka.

Semoga persma tidak tanggung-tanggung lagi menjadi hacker yang meretas birokrasi kampus maupun pemerintah karena tujuannya selalu suci. Terlalu rendah jika digunakan untuk pencitraan saja. Andaikan birokrasi kampus dan pemerintah sadar, mereka seharusnya berterima kasih kepada persma. Adanya persma, mereka jadi mengetahui kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki agar lebih baik.

Sumber:

  1. SK Kemendikbud Pedoman Umum Organisasi Kehamasiswaan di Perguruan Tinggi tahun 1998
  2. Undang-Undang Perguruan Tinggi nomor 12 tahun 2012

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *