Rapimnas II PPMI Sepakati Pola Advokasi

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) kembali menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) yang kedua di Jember pada Jumat-Minggu (27-29/5) kemarin. Advokasi lagi-lagi menjadi salah satu isu utama yang di bahas dalam rapimnas. Pembahasan ini dinilai penting, mengingat posisi pers mahasiswa yang masih memiliki kelemahan, sehingga sering mendapat perlakuan sewenang-wenang mulai dari intimidasi, pembreidelan, hingga pembekuan lembaga. Ditambah lagi belum adanya pedoman advokasi, sehingga dalam menyelesaikan permasalahannya, setiap persma kerap berimprovisasi. Oleh karena itu dalam Rapminas tersebut diselenggarakan sidang komisi yang berfungsi untuk merumuskan pedoman advokasi.

Metode advokasi ini dibagi menjadi dua, yaitu advokasi media dan advokasi gerakan. Advokasi media dilakukan untuk menekan pihak terkait menggunakan media atau pemberitaan, sementara advokasi gerakan dilakukan apabila advokasi media tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada atau untuk menangani kasus-kasus besar seperti pembekuan lembaga. Adapun alur dalam menjalankan advokasi media yaitu pelaporan atau publikasi kasus oleh LPM, identifikasi kasus oleh pengurus kota dengan melakukan konsolidasi dengan pers mahasiswa di kotanya. Setelah melakukan identifikasi kasus, selanjutnya dilakukan klarifikasi kasus dengan pihak terkait, hal ini bertujuan supaya tidak ada salah paham dan dapat melihat kasus itu dari sudut pandang kedua pihak. Setelah klarifikasi dilakukan, selanjutnya PPMI memberikan pernyataan sikap, dan yang terakhir adalah evaluasi serta pengawalan. Dalam evaluasi dan pengawalan ini akan dilakukan upaya audiensi dan mediasi.

Sementara itu, advokasi gerakan dilakukan dalam tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam tahap persiapan akan dilakukan pembentukan tim kerja yang terdiri dari tim investigasi dan dokumentasi, ekspansi, serta riset. Setelah pembentukan tim kerja, kemudian dilakukan analisis dan pemetaan masalah, serta yang terakhir merumuskan tindak lanjut. Jika tahap persiapan sudah dilakukan, kemudian melangkah ke tahap pelaksanaan yaitu publikasi dokumentasi, penguatan data, serta eksekusi program. Apabila dengan tahap persiapan dan pelaksanaan belum dapat menyelesaikan kasus, maka akan dilakukan langkah evaluasi yang bisa dilakukan melalui jalur hukum dengan bantuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur kekeluargaan dengan bantuan Ombudsman.

Adapun jenis-jenis kasus yang menjadi kewenangan advokasi PPMI diantaranya prmbreidelan, sensor, pelarangan peliputan, intimidasi, pembekuan lembaga, tekanan personal, serta pelarangan diskusi ilmiah. Rencana ke depan, hasil bahasan ini akan dibukukan menjadi buku panduan advokasi untuk pedoman semua LPM se-Indonesia. Dalam sidang pleno yang diselenggarakan Minggu (29/5) juga telah disepakati bahwa rumusan ini akan dijadikan pertimbangan dalam kongres di Jogja yang direncanakan Oktober mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *