Beberapa kali diundur, Ada Apa dengan KPU?

Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) 2016 sudah semakin dekat dengan jadwal pemungutan suara. Namun baru hari ini, tepatnya (4/12) jam 19.30, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) baru disahkan. Setelah sebelumnya telah diturunkan SK KPU yang disebarluaskan lewat laman bit.ly/sk-kpu, dalam SK Nomor 1 Tentang Pendaftaran Peserta Pemilwa Fakultas Teknik UNY, telah dijelaskan bahwa pendaftaran dilaksanakan pada (24-28/11). Namun, pendaftaran akhirnya diundur karena belum ada calon ketua dan wakil ketua BEM yang mendaftarkan diri.

Hingga ada SK baru yang menyatakan bahwa tanggal 1 Desember 2016 pendaftaran ditutup hingga jam 21.00 WIB. Namun ada salah satu calon yang mendaftarkan diri pada jam 22.20 WIB, lalu muncullah SK dengan tulis tangan yang isinya menyatakan bahwa pendaftaran ditutup jam 22.20 dengan tanda tangan Ketua KPU disertai cap KPU.

Menanggapi tersebarnya SK tulis tangan, Evi selaku Koordinator Bawaslu berpendapat bahwa SK tersebut jelas tidak sah karena tidak ada KOP surat atau hal-hal yang mencerminkan keresmian sebuat SK. “Ya jelas itu ngga sah, kita anggap saja ngga ada surat itu. Karena ngga ada surat itu juga kita sudah tahu kalau jam 21.20 pendaftaran memang sudah ditutup, kita masih kaji lagi foto sk itu” ujar Evi selaku Koordinator Bawaslu saat ditemui di Aula PKM (3/12) lalu.

Kini muncul SK resmi dari KPU walau tanpa kehadiran Ketua KPU, Rayana Jaka Surya. Terdapat beberapa respon dari turunnya SK baru dari KPU yang berisikan Pendaftaran Peserta Pemilwa dibuka mulai tanggal (5/12) dari jam 07.30 sampai dengan 19.00 WIB. Ada yang menganggap KPU sesuka hati mengubah-ubah kesepakatan. “Sebenarnya apa bedanya, padahal tadi malam sudah disepakati. Ada ketua, Bawaslu, dan beberapa Ketua Ormawa sudah sepakat. Namun sekarang mulai lagi dari nol,” ujar Muhammad Adi Pradana selaku Wakil Ketua BEM. Ada juga menyayangkan tidak konsistennya KPU “Apa bedanya SK yang lama dan yang baru, kalau toh cuma diganti tanggal saja?” ujar Galih Malela dengan kesal.

Dari pihak KPU menjelaskan bahwa turunnya SK baru ini, karena telah dirundingkan lagi dengan Bawaslu dan KPU. Akhirnya diputuskan diturunkan SK baru agar kelak tidak terdapat kesalahan lagi dalam menjalankan proses Pemilwa. Karena sebelumnya, belum ada SK yang resmi diturunkan, serta KPU dan Bawaslu belum resmi dilantik. Menjadikan alasan keluarnya SK Pemilwa yang baru.

Terlepas dari alasan turunnya SK baru, sering terjadi kemunduran pendaftaran menjadikan banyak mahasiswa dan anggota ormawa yang bertanya-tanya, ada apa dengan KPU?. Mengapa KPU cepat sekali menerapkan aturan baru?. Muncul kesan KPU kurang siap dengan Pemilwa tahun ini, kurang mengetahui aturan yang ada, belum tahu posisi yang mereka jalankan sebagai KPU?. dan Ada siapa dibalik ini semua?

Seharusnya KPU mengetahui posisinya dan dalam mengambil keputusan harus ada dasar yang dipegang. SK yang seharusnya menjadi pedoman mereka bertugas malah menjadi perdebatan yang sangat panjang. Sehingga jadwal yang ditetapkan sebelumnya dapat seharusnya dijalankan dengan benar, malah harus diundur-undur terus. Sehingga mungkin banyak pihak yang merasa dirugikan atas hal tersebut.

Walaupun begitu, Bawaslu berharap Pemilwa tahun ini dapat berjalan dengan lancar, dan partisipasi mahasiswa dalam Pemilwa dapat meningkat daripada tahun sebelumya. “Semoga Pemilwa lancar, dan untuk setiap tindakan pelanggaran diharapkan mahasiswa bisa lapor ke Bawaslu agar dikaji lagi,” tutup Evi. [Fitri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *