Malioboro

Sumber gambar : jurnalindonesia.net

Oleh : Bima

Peluang masyarakat atau Pemerintah?
Banyak tujuan wisata yang bisa dikunjungi di Yogyakarta, kota ini memang selalu ramai pengunjung karena wisatanya, adanya tempat wisata tersebut jelas saja membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat, baik untuk berdagang ataupun jasa lainnya, terutama adalah pembukaan lahan untuk area parkir.

Malioboro adalah salah satu tujuan wisata favorit di Yogyakarta, tidak bisa dipungkiri memang jika tempat ini menjadi salah satu rujukan rekreasi untuk semua kalangan, baik dari anak-anak, remaja, sampai orang tua. Dengan sajian yang bermacam-macam, mulai dari pedagang baju, makanan, pernak-pernik dan oleh-oleh khas jogja. Ditambah lagi dengan penduduknya yang ramah-ramah, tempat ini dengan mudah menarik perhatian banyak orang untuk berkunjung ke Malioboro, baik wisatawan lokal maupun asing.

Malioboro tidak pernah sepi dari pengunjung, dihari biasa pun masih banyak pengunjung yang datang ke tempat ini, baik untuk jalan-jalan, santai, atau hanya sekedar melihat-lihat berbagai dagangan yang dipajang di tepi trotoar. Selain itu ada juga beberapa pertunjukan seni yang ditampilkan, mulai dari pameran sastra, foto, sampai pagelaran seni angklung yang saat ini digunakan sebagai sumber mata pencaharian.

Dengan keadaan seperti ini, peluang kerja banyak bermunculan di Malioboro, salah satunya adalah penyediaan lapangan parkir. Ada beberapa titik tempat parkir yang disediakan oleh UPT (Unit Pelayanan Teknis) di Malioboro, tentunya dengan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.

salah satunya adalah area parkir Abu Bakar yang terletak di sebelah utara Malioboro. Lahan parkir ini cukup luas, dan tediri dari 3 lantai, dimana lantai paling bawah untuk kendaraan roda 4 dan bus, dan kendaraan roda 2 di lantai 2 dan 3. Tempat ini dibangun oleh pemerintah Yogyakarta, namun untuk penggunaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada masyarakat.

Jam operasional tempat parkir ini adalah mulai pukul 09.00-23.00 WIB, dan mekanisme penggantian shift dilakukandsetiap 24 jam sekali. Jumlah petugas yang bekerja di tempat ini berjumlah 53 orang untuk shift pertama (hari pertama) dan 70 an orang untuk shift kedua, para petugas ini adalah juru parkir yang direlokasi dari tempat parkir disepanjang jalan Malioboro, mengingat telah disepakatinya sebuah perjanjian bahwa tidak boleh ada lahan parkir di sepanjang jalan Malioboro.
‘’Dulu tidak boleh ada lahan parkir di bawah sesuai perjanjian, kemudian di iming-imingi juga sebuah transpot menggunakan bus untuk berkeliling, dan juga jika lahan parkir di sepanjang jalan Malioboro dipindahkan ke Abu Bakar maka tidak akan ada petugas parkir yang di bawah’’. Ujar Kamidi salah satu petugas parkir di Abu Bakar. Dengan perjanjian seperti itu tentu saja banyak petugas parkir yang mau berpindah tugas ke Abu Bakar, ya kurang lebih 120an petugas yang dipindah tugaskan.

Abu Bakar menerapkan sistem bagi hasil dalam operasionalnya, dengan jumlah petugas yang begitu banyaknya serta jumlah pengunjung yang tidak menentu, penghasilan yang diperoleh petugas di area ini berkisar antara Rp. 30.000,00-Rp. 40.000,00 per dua hari, bayangkan saja, dengan penghasilan tersebut para kepala rumah tangga harus mampu membiayai kebutuhan keluarga mereka, disamping itu mereka juga masih dibebani iuran kas seadanya namun biasanya sebesar Rp150.000 setiap minggunya. Jadi setelah lelah bekerja selama satu hari, mereka harus menyisihkan uang dari keseluruhan hasil dalam satu hari untuk iuran kas, baru sisannya dibagi rata untuk semua petugas dalam satu shift. ‘’

Melihat keadaan seperti sekarang, kenyataannya banyak lahan parkir yang berada di sepanjang jalan Malioboro, yang penghasilannya tentu lebih besar bila dibandingkan dengan Abu Bakar, jelas saja, lebih dekat . ’’Padahal dulu sudah ada aturan bahwa tidak boleh parkir di bawah, tapi nggak tau mas, itu ada ijinnya apa enggak, kalo mau lebih jelas tanya saja sama Ketuanya Mas Narto, tapi nanti malam datangnya’’. Ujar Kamidi. Entah dapat ijin dari mana, tidak ada yang tau.

‘Dulu memang nggak boleh mas, karena dulu trotoar disini itu untuk jalur lambat di jalan Malioboro, kalo ada yang parkir nanti menimbulkan kemacetan’’. Ujar Priyadi salah satu anggota UPT yang dulu juga bekerja sebagai tukang parkir di Malioboro. Jika dilihat saat ini lahan parkir memang tidak ada di sepanjang jalan Malioboro, namun di jalan sirip kanan-kiri Malioboro hampir semuanya digunakan untuk lahan parkir, bahkan ada juga yang menggunakan rumahnya yang sengaja dikosongkan dan digunakan sebagai area parkir.
‘’Tugas kami hanya memastikan tidak ada yang parkir di sepanjang Jalan Malioboro, untuk di jalan sirip bukan menjadi tanggung jawab kami’’. Ujar Priyadi lagi.
Entah legal atau ilegal Mas Priyadi justru menjawab bahwa area parkir yang berada di area Malioboro harus memiliki izin, baik dari Dishub atau Kepolisian.
Entah apa maksud dari perjanjian yang disepakati diawal, yang jelas perjanjian tersebut antara masyarakat dan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *