Oleh: Galuh Kemuning Pitaloka
“Tanah Papua tanah yang kaya, surga kecil jatuh ke bumi, seluas tanah sebanyak madu adalah harta harapan. Tanah papua tanah leluhur, disana aku lahir, bersama angin bersama daun, aku di besarkan” (Aku Papua- Franky Sahilatua)
Papua, yang terlintas sepintas ialah Raja Ampat dengan gugusan pulau serta wisata bawah lautnya. Dan tambang Freeport di Tembagapura yang kemari tengah naik daun lagi gara-gara saham 51%, tapi baru-baru ini kasus furlough dan PKH karyawan PT Freeport minim publikasinya. Kebanyakan pemberitaan tentang tanah saya ini kalo tidak pencitraan pemerintah, ya soal perang suku, atau kasus baku tembak.
Papua dibagi menjadi dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat dengan ibukota Manokwari. Jayapura ialah ibukota dari provinsi Papua dan merupakan tanah yang membesarkan saya, sebelum merantau ke kota pelajar ini. Awal saya jadi maba, seringkali terlontar pertanyaan dari sesama maba yang terdengar rasis. Seperti “di Papua makannya sagu yah?”; “disana ada mall nggak sih?”; “ masih ada yang pakai koteka nggak?”, padahal Papua tidak setertinggal yang dipikirkan, tapi wajar mereka kan masih polos. Walaupun kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan cukup mahal, tetapi semua terpenuhi. Tahun 2014 lalu, BPS melansir Jayapura merupakan kota yang biaya hidup termahal kedua setelah Jakarta, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) Rp.6.939.057 dan Jakarta sebesar Rp.7.500.726.
Bukan masalah pakai koteka atau jarang ada mall di Papua, melainkan tanah yang selalu menjadi ladang pertikaian. Bagi masyarakat Papua, setiap jengkal tanah harus dijaga ketat, karena tanah ibarat “mama” yang memberikan kehidupan. Pemalangan jalan ataupun bangunan baik pribadi maupun pemerintah sering terjadi. Seperti kejadian ketika liburan lebaran panjang kemarin, saya yang diberi kesempatan pulang ke kampung halaman dengan sengaja membaca spanduk di depan SMP unggulan dekan rumah bertuliskan “Tanah ini milik adat untuk sementara tidak bisa digunakan hingga masalah pembayaran tanah ini selesai”. Padahal penerimaan murid baru tidak lama lagi akan dilaksanakan. Saat tiba waktu penerimaan murid baru belum ada perubahan yang terlihat, sekolah masih saja ditutup. Alhasil penerimaan siswa baru dilakukan di SD yang tidak jauh dari sana.
Hal serupa mengingatkan saya dengan kejadian beberapa tahun yang lalu, ketika jalan alternatif yang baru diresmikan oleh pemerintah keesokan harinya diblokir oleh masyarakat adat dengan klaim jalan dibangun diatas tanah adat. Sangat sedikit informasi penutupan SMP yang bisa saya kulik, karena masalah ini dianggap cukup sensitif di masyarakat. Menurut beberapa sumber pemimpin adat atau Ondoafi menuntut ganti rugi pembayaran tanah adat oleh pemerintah. Sekolah yang telah berdiri selama berpuluh-puluh tahun itu, kenapa baru sekarang dijadikan pertikaian. Apakah pemerintah yang tidak becus mengurusi pemetaan wilayah adat ataukah ada miskomunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah. Apapun sebabnya sekarang para murid baru dapat berbahagia karena melalui mediasi tertutup antara masyarakat adat, pemerintah dan pihak sekolah, SMP dibuka kembali beberapa hari setelah pendaftaran.
Masalah tanah di Papua memang cukup rumit, jika seseorang ingin membeli tanah tidak hanya membayar untuk harga tanah yang dibelinya, jika tanah tersebut merupakan bagian dari tanah adat tentu ada aturan adatnya. Oleh karena itu pihak pembeli harus benar-benar mengetahui letak tanah adat, milik masyarakat adat, suku yang berhak atas tanah adat, yang akan dimintakan surat pernyataan pelepasan adat. Hal ini penting sebelum terjadi kesepakatan atau perjanjian jual beli. Bagi para pihak yang kepemilikan tanah hak telah bersertifikat tetapi tidak mempunyai surat pernyataan pelepasan adat harus kembali mengurus dengan bermusyawarah bersama para-para adat atau peradilan adat.
Sungguh tragis memang, ketika masyarakat Papua asli begitu melindungi kampung adatnya, sedangkan pemerintah malah terus menawarkan pada pihak asing. Elly Waicang merupakan tokoh masyarakat adat Namblong satu dari tiga masyarakat hukum adat di kabupaten Jayapura mengatakan kampung adat adalah jati diri. Meski demikian ada beberapa oknum orang asli tidak setuju dengan pendirian dan pengakuan kembali kampung adat. Orang-orang seperti itu kata Elly, adalah orang yang tidak paham dengan adat itu sendiri.
Menurut Elly, filosofi suku-suku adat, setiap orang harus punya tiga anak panah. Ketiga anak panah itu berarti untuk melindungi tanah, perempuan, dan sagu. Jika tanah dirampas bisa perang, perempuan diganggu maka perang, begitu pun dengan sagu yang disingkirkan maka harus perang juga. Ia berharap pemerintah tidak asal bangun tanpa tata ruang yang jelas. Seperti pembangunan jalan Trans-Papua yang terbentang sepanjang 4.500 km menghubungkan Papua dan Papua Barat gencar dilakukan. Pembangunan infrastruktur secara umum diakui sebagai cara untuk membuka akses terhadap wilayah-wilayah terpencil. Namun, pembangunan tentu akan berdampak bagi ekosistem dan masyarakat apalagi jika melintasi kawasan konservasi yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.
Banyak yang mendikte pembangunan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat di bumi Cenderawasih. Masyarakat akan lebih mudah untuk membawa dan memasarkan hasil kebunnya. Pembangunan jalan Trans Papua akan mampu membantu perkembangan ekonomi masyarakat. Namun belajar dari wilayah Indonesia lainnya, pembangunan infrastruktur justru mengancam lingkungan hayati dan sosial seperti yang terjadi di Temon, Kulonprogo karena pembangunan NYIA.
Begitu besar tantangan yang harus dihadapi masyarakat Papua, khususnya suku-suku adat untuk melindungi tanah mereka. Ancaman bukan hanya dari asing, yang tak kalah berbahaya berasal dari negara sendiri. Kebijakan percepatan pembangunan Papua khususnya rencana pengembangan infrastruktur yang didorong oleh rencana eksploitasi sumber daya alam hanya menguntungkan bagi kapitalisme. Harusnya masyarakat Papua ditempatkan sebagai objek pembangunan, sehingga menjamin kesejahteraannya. Seperti dalam mengembangkan ekonomi serta memperbaiki kualitas kehidupan, masyarakat harus memperhatikan aspek lingkungan sehingga tidak mengancam keberadaan tanah adat dan hutan yang tersisa.