Soal Prosedur Keringanan UKT, Mahasiswa UNY: Prosesnya Terlalu Berbelit dan Birokratis

Pandemic COVID-19 telah berlangsung selama 4 bulan lebih. Dan selama itu pula, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sektor yang terkena imbasnya. Salah satu dampak yang paling dirasakan terjadi pada sektor ekomoni. Pada sektor ini, dampak yang terjadi seperti bisnis yang anjlok, pemberhentian kerja sementara hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dampak tersebut kian begitu terasa, terutama bagi keluarga yang masih memiliki tanggungan anak yang berstatus sebagai mahasiswa. Hal tersebut terjadi akibat masih ada bayang-bayang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal yang akan dibuka bulan Juli kelak.

Dalam siaran pers oleh Majelis Rektor Peguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020 poin satu menyebutkan “Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT).”

Baca Juga :
Kebijakan Simalakama: Wafat Karena Covid atau Mati Kelaparan

Di dalam poin tersebut juga disebutkan bahwa “kebijakan tentang UKT berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT sesuai dengan Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT. diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi.”

Atas dasar tersebut pula, Sutrisna Wibawa, Rektor Universitas Negeri Yogakarta, mengeluarkan Surat Nomor T/819/UN34/KU.00/2020 tentang penyesuaian biaya pendidikan/Uang Kuliah Tunggal.  Dalam surat tersebut juga memuat prosedur dan mekanisme penyesuaian, perubahan, serta penetapan ulang biaya pendidikan/UKT karena dampak pandemic COVID-19.

Mahasiswa masih bingung akan prosedur yang harus ditempuh

Keluarnya surat keputusan rektor, nyatanya tidak sepenuhnya membawa angin segar bagi mahasiswa. Hal tersebut terjadi karena banyak dari mereka yang masih kebingungan mengenai prosedur penyesuaian yang diterapkan. Tidak hanya itu, syarat dan sistem dari penyesuaian UKT pun masih dianggap bertele-tele.

Bayu Septian, ketua BEM KM UNY ketika dihubungi via WhatsApp oleh wartafeno.com juga menyayangkan surat kebijakan tersebut. “Kami sayangkan tidak semua kebijakan disini sesuai dengan kondisi mahasiswa yang ada di lapangan, misalkan ada syarat atau lampiran yang mungkin itu bisa menghambat atau mengganggu jalannya proses yang seharusnya bisa cepat.”

Selain itu, banyak dari mahasiswa juga kecewa mengenai prosedur yang tertera dalam surat tersebut. “Menurut saya proses yang seperti itu sangat berbelit dan terlalu birokratis apalagi proses tersebut tidak terpaparkan secara jelas dan gamblang”. Ungkap Aman salah satu mahasiswa Fakultas Teknik jurusan Teknik Mesin.

Baca Juga :
Benarkah Kuliah Online Menjadi Solusi Saat Pandemik Corona Melanda?

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa banyak dari teman-temannya juga mengalami hal serupa denganya. “Kemaren saya bersama teman-teman menanyakan terkait dengan syarat data-data. Contoh data slip gaji dari perusahaan atau pemerintah setempat, untuk memperkuat surat pernyataan yang kami buat dan setelah itu kami bingung harus mengirimkan secara langsung atau secara online, proses yang sangat berbelit dan akhirnya mahasiswa kebingungan proses tersebut harus diajukan kemana dan dimana tidak dijelaskan secara rinci dalam surat edaran tersebut.” Jelas Aman lebih lanjut.

Menanggapi keresahan tersebut, wartafeno.com mencoba mengkonfirmasi kepada pihak yang berwenang. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan belum ada kepastian lebih lanjut dari pihak birokrasi maupun BEM KM UNY sendiri.

Menurut Bayu, pihak BEM untuk saat ini hanya bisa menjamin untuk mendampingi jika ada mahasiswa yang kebingungan saat mengajukan penurunan UKT, karena untuk tindak lanjutnya masih akan dirapatkan dengan pihak ketua BEM Fakultas . “Dari bem KM UNY temen-temen dari Kementrian Kesejahteraan Mahasiswa bisa mendampingi ketika ada mahasiswa yang kebingungan untuk mengajukan penurunan ataupun pembebasan, karena tindak lanjutnya seperti audiensi dengan birokrasi masih akan dirapatkan hari ini dengan ketua BEM Fakultas.” Pungkasnya.

Penulis: Ade Listanto

Editor: Teguh Perdana

0 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *