Ormawa FT akhirnya menyelesaikan Sidang Umum (SU) dan Lokakarya Ormawa FT 2016 pada Kamis (3/3) malam kemarin di ruang sidang PKM FT UNY. Setelah mulur hingga tiga hari dari jadwal, SU dan lokakarya yang diikuti oleh setiap Ormawa FT akhirnya menetapkan beberapa keputusan penting. Salah satu ketetapan penting tersebut yaitu tentang aturan mengenai mekanisme pencalonan ketua dan wakil ketua BEMF. Jika sebelumnya calon ketua dan wakil ketua BEMF harus melalui partai, tahun ini dapat mencalonkan diri melalui jalur independen.
Perdebatan yang cukup panjang dan alot mewarnai pembahasan mengenai aturan ini. Muhammad Adi Pradana wakil ketua BEM FT sempat tidak menyepakati adanya jalur independen, sebab ia menilai hal tersebut bisa mencederai semangat awal disepakatinya Republik Mahasiswa (Rema) sebagai bentuk keorganisasian mahasiswa di UNY. “Jika menggunakan jalur independen berarti kita menyalahi UU Rema, sebab di UU Rema jelas calon ketua dan wakil ketua BEM itu harus diajukan partai,” ujarnya.
Berbeda dengan Adi, Muhammad Abdul Rochim ketua HIMA Otomotif justru sangat mendukung adanya jalur independen dalam pencalonan ketua dan wakil ketua BEMF, sebab menurutnya sistem perpartaian dalam pemilwa akan memperbesar kemungkinan masuknya kepentingan-kepentingan luar ke dalam perpolitikan kampus. “Jika memakai partai, akan banyak kepentingan luar yang masuk,” ujarnya.
Lain halnya dengan Nanang Yuniantoro yang lebih bersikap netral, ia mengungkapkan bahwa jalur independen sah-sah saja dalam pencalonan ketua dan wakil ketua BEMF, sebab dalam UU Rema-pun memperbolehkan setiap fakultas membuat aturan sendiri yang sesuai dengan kebutuhannya dengan catatan tidak bertentangan dengan UU Rema. “Jangan pernah takut untuk mencoba hal baru, namun harus dipikirkan kembali, apakah itu (jalur independen) memang dibutuhkan,” ujarnya menjelaskan.
Selain ketetapan mengenai jalur independen, Nurus Sarofa selaku ketua panitia menjelaskan adanya beberapa aturan penting lain yang menjadi kesepakatan seperti aturan terkait sistem penilaian LPJ Ormawa dan area parkir di sekitar PKM. “Selain itu (aturan jalur independen) ada juga tentang aturan penilaian LPJ dan aturan area parkir di sekitar PKM,” tutupnya. [Widi Hermawan]