Demo Penolakan Omnibus Law di Magelang Berakhir Damai walau Tak Sesuai Harapan

Selasa (13/10) di Kota Kelahiranku, Magelang. Ratusan manusia mengenakan jas kuning kejinggaan dan pita ungu dilengan kiri berkumpul di depan Stadion Moch. Soebroto, markas utama Tim Macan Tidar. Mereka merupakan mahasiswa dari Universitas Tidar (Untidar) yang akan melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law yang telah disahkan.

Jam hampir menunjukkan pukul sepuluh. Rombongan massa sudah berada di Masjid Ittihad dan siap melakukan march menuju gedung DPRD Kota Magelang. Dipandu mobil komando, massa mulai bergerak beriringan sambil menyanyikan lagu “Gugur Bunga”.

Mahasiswa Untidar dan Universitas Muhammdiyah Magelang mendominasi pada aksi kali ini. Selain itu, juga terlihat mahasiswa kampus lain, seperti Undip, UGM, UNS, dan Unnes.

Meski jumlah massa terbilang tidak banyak, namun perihal kesiapsiagaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) tetap dipersiapkan dengan serius.

Saya sempat bertemu Evi Fajarwati, kepala tim medis yang mengatakan kesiapannya dibersamai dengan tim untuk menolong 500 lebih mahasiswa yang terjun ikut aksi.

“Kami menyiapkan 30 lebih personil yang akan rolling memantau kondisi peserta aksi. Emergency kit, tandu, obat-obatan, dll. Selain itu, ada tiga ambulans yang stand by. Jadi, kalau ada keadaan darurat bisa langsung diatasi,” ujar Evi.

Selain dari kalangan mahasiswa, ada juga dari kalangan pelajar yang mengikuti aksi ini. Salah satunya, Fikri Hakam Izzulhaq (17), pelajar kelas 3 SMA Negeri 1 Bandongan. Ia bersama dua kawannya tergerak untuk ikut aksi kali ini.

“Saya ikut aksi karena inisiatif sendiri, Mas. DPR itu harusnya bisa amanah. Jangan egois, harus mikirin rakyatnya juga,” jawab Fikri ketika ditanya apa yang mendorongnya untuk tergerak mengikuti aksi.

Demo Omnibus Law di Kota Banjar, Mahasiswa Menolak Mendengar Jawaban Ketua DPRD

Sekitar pukul 11, mobil komando telah sampai di depan gedung DPRD Kota Magelang begitupun dengan massa aksi. Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak aparat kepolisian. Tampak beberapa polisi langsung membagikan air mineral kepada peserta aksi.

Selain itu, di tengah kerumunan massa dapat dijumpai pedagang yang memanfaatkan momentum ini guna mengundang rezeki. Tidak hanya itu, massa aksi juga senantiasa membawa trash bag untuk menampung sampah yang bertebaran di jalan.

Suhu kian memanas. Gelegar orasi kian membakar semangat. Tiba giliran Presiden Mahasiswa dari Untidar, Buyung Zulfanio yang menyampaikan orasi. Ia meminta massa dan aparat kepolisian untuk duduk bersama.

“Aksi kita, aksi damai. Bapak Ibu Polisi dan DPRD boleh duduk bersama rakyatnya karena kita duduk sama rata, berdiri sama tinggi!” tegas Buyung.

Dengan gelora yang membara, Buyung juga mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Mahkamah Konstitusi untuk menolak segala gugatan rakyat yang menentang Omnibus Law. Tidak hanya itu, ia juga menyesalkan sikap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang memberi instruksi kepada pihak kampus agar menghalangi mahasiswanya untuk tidak ikut melakukan demonstrasi terkait Omnibus Law. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal “Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja” yang diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).

Usai orasi, mahasiswa dari Unimma menampilkan aksi teatrikal dihadapan massa aksi. Penampilan tersebut diiringi pembacaan puisi yang berapi-api. Puisi berjudul “Pengkhianat Rakyat” tersebut dibacakan dengan diiringi alunan lagu yang sendu.

“Wahai Perwakilan Rakyat yang tengah menduduki tatanan pemerintah di negeri ini!
Apakah kalian paham dengan kata-kata yang pernah kalian kobarkan saat mengemis suara kepada kami!
Apakah kalian lihat raut wajah kami yang penuh harapan!
Mungkin tidak! Mungkin tidak!”

Begitu puisi tersebut dibacakan dengan suara serak dan penuh kemarahan yang dibarengi gema mahasiswa yang menyanyikan lagu “Ibu Pertiwi”.

Aksi Damai MPBI Yogyakarta Mendapat Sambutan Positif Dari Fraksi Demokrat dan PKS

Setelah pentas usai, perwakilan dari kepolisian berterima kasih kepada massa aksi karena telah melaksanakan demo dengan kondusif. Ucapan tersebut lantas disambung dengan sambutan Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno.

Ia mengapresiasi aksi ini dan mengajak perwakilan dari massa aksi untuk masuk ke dalam gedung dan berunding.

“Saya minta perwakilan kalian masuk ke dalam. Demokrasi sudah berjalan baik. Saya yakin dengan kepala dingin akan lebih mencapai mufakat,” ucap Budi.

“Di dalem dingin, Pak. Takut masuk angin,” celetuk salah seorang peserta aksi. Ajakan Ketua DPRD itu tidak dituruti massa aksi karena dalam kesepakatan konsolidasi, yang diprakasai oleh Aliansi Rakyat Kedu, massa menuntut untuk sidang rakyat terbuka.

Dalam konsolidasi dihasilkan juga Naskah Akademis sebagai pertimbangan atas tuntutan yang mereka suarakan. Naskah ini mempunyai 6 tuntutan, antara lain:

  1. Menolak dengan tegas Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, serta mendesak agar diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
  2. Membawa Naskah Akademis yang dihasilkan dari Aliansi Rakyat Kedu sebagai pertimbangan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
  3. Seluruh Anggota Dewan atas perwakilan berangkat menuju Istana Negara pada tanggal 14 Oktober 2020 guna menyampaikan penolakan secara langsung terhadap Undang-Undang Cipta Kerja berdasar aspirasi, kajian akademis serta tuntutan massa aksi Aliansi Rakyat Kedu.
  4. Memfasilitasi Aliansi Rakyat Kedu untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah guna menentukan sikap yang serupa agar menolak dan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
  5. Mengeca instruksi Kemendikbud kepada universitas untuk melarang aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa.
  6. Menolak tindak represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi di seluruh wilayah di Indonesia.

Perundingan antara perwakilan Aliansi Rakyat Kedu dengan Ketua DPRD berjalan alot. Panas siang hari kian membakar kulit. Menanti keputusan final perundingan tersebut, tampak massa aksi dan beberapa aparat kepolisian duduk beristirahat. Mereka tampak akrab dan saling mengobrol.

Akhirnya, putusan final pun disampaikan. Ketua DPRD menolak menandatangani penolakan Omnibus Law Sidang Rakyat Magelang. Ia keberatan dengan beberapa poin tuntutan.

“Saya tidak bisa tanda tangan. Poin 1, ‘sudah disahkan menjadi Undang-Undang’. Kalau saya dan Anggota Dewan di sini menyatakan ini (setuju-red), berarti kami melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini bukan kewenangan kami,” jelas Budi.

Tidak Ada Kata Abstain Untuk Relawan Kebersihan dan Kesehatan Waktu Demo

Menanggapi hal tersebut Presma Untidar, Buyung Zulfanio menginstruksikan massa aksi untuk mundur dan menerima penolakan yang ada. Sebelum putar balik dan pulang, di atas mobil komando Buyung melakukan pembacaan teks Pancasila yang diikuti oleh peserta aksi.

Massa aksi pulang membawa kekalahan. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” lantang dinyanyikan massa aksi mengiringi kepulangan mereka. Terlihat juga disisi lain, Ketua DPRD memberi tepuk tangan pada massa yang mundur. Aksi berakhir dengan damai dan kondusif.

Saya berjalan balik ke Masjid Ittihad untuk mengambil motor. Namun tubuh yang letih membuatku memutuskan untuk istirahat dahulu sebelum pulang. Sembari meluruskan kaki yang pegal, kulihat di sebelah kiri ada seorang mahasiswa yang sedang berupaya mendekati dan meminta nomor telepon seorang mahasiswi.

“Ini buat relasi aja kok, temenan ‘kan sama siapa saja,” begitu dalih laki-laki berkacamata dan berambut ikal itu. Dia berhasil mendapatkan kontak mahasiswi tersebut.

Batinku bergumal jengkel. Namun apa daya, perjuangan satu sudah kalah tapi perjuangan yang lain, jangan sampai.

Penulis : Lindu

Editor    : Airlangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *