Peringati Hari Buruh, Mahasiswa Papua Mendapatkan Halangan Dari Aparat Kepolisian

Rabu (01/05) Sejumlah mahasiswa Papua direncanakan mengadakan aksi di titik nol guna memperingati hari buruh atau May Day. Aksi yang diikuti lebih dari 100 orang ini sempat mendapatkan penghadangan dari aparat.

Aksi tersebut direncanakan akan melaksanakan long march dari asrama Papua hingga titik nol Km. Namun hal tersebut mendapatkan halangan dari pihak aparat karena dinilai akan menimbulkan gesekan dari masa aksi lainnya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, “Kami menyarankan agar lokasi orasinya tidak di titik nol karena kami mendapatkan kabar bahwa ada elemen-elemen lainnya yang bersebrangan dengan Pemuda Papua ini, berorasi juga disana sehingga jikalau elemen Papua ini bergerak ke titik nol maka ada potensi gesekan.” ujarnya.

Terkait perencanaan aksi, pihak kepolisian telah berdiskusi dengan pihak masa aksi agar orasi tidak dilakukan di titik nol Km dan dipindahkan ke tempat lainnya yang dinilai tidak menimbulkan kemacetan dan menghindari terjadinya gesekan.

“Pada hakikatnya kita tidak menghalangi mereka untuk menyampaikan pendapatnya karena itu dilindungi oleh Undang-undang No. 9 tahun 1998 namun mengenai tempatnya tentu saja kerawanan-kerawanan yang mengerti pihak kepolisian. Awalnya kan mereka (mahasiswa Papua) memilih Tugu, tetapi karena rawan kemacetan dan jauh jaraknya maka disarankan untuk dilakukan di Balai Kota” Ujarnya.

Baca Juga: FILSAFAT SEBAGAI PELIPUR LARA: The Consolations Of Philosophy

Sebelum kericuhan, masa aksi sempat menyuarakan kekecewaannya terkait penghalangan yang dilakukan oleh kepolisian. Berbagai orasi dan pelantunan lagu “Bintang Kejora” yang merupakan simbolis lagu perjuangan masyarakat Papua Barat ikut meramaikan kejadian.

Peristiwa ini memuncak ketika masa aksi mulai mendorong barisan aparat, memaksa untuk tetap bergerak ke titik nol Km sehingga mendapatkan beberapa tembakan peringatan dan represifitas dari aparat kepolisian untuk menenangkan masa aksi. Hal ini memicu masa aksi sehingga terjadi saling lempar antar kedua belah pihak.

Dilain pihak, Abdul Malik Abdom wakil kepala advokasi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut, karena pada dasarnya, penyampaian pendapat adalah hak setaip warga negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang.

“Sangat disayangkan, karena menyampaikan pendapat dimuka umum itu dibebaskan dan Jika alasan kepolisian adalah adanya diskresi hal tersebut masih bisa dipertanyakan mengingat menyampaikan pendapat merupakan bentuk hak asasi dari setiap manusia. Untuk kelanjutannya akan kami diskusikan dengan internal sendiri” tutupnya. (Fairuz, Teguh)

Baca Juga: Tiket Konser Gratis dengan Dompet Elektronik

0 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *